Diduga Penebangan Pohon di Ruas Jalan Nasional Raci, Warga Soroti Kewenangan dan Pengawasan

Pasuruan – MN Cakrawala, Kegiatan perancapan atau pemotongan pohon di ruas jalan nasional sekitar Jalan Raci menuai sorotan masyarakat. Pasalnya, pekerjaan tersebut diduga tidak dilakukan oleh pihak berwenang, melainkan oleh seorang pedagang kayu berinisial MR bersama sejumlah pekerja.

 

Berdasarkan pantauan di lokasi, kayu hasil pemotongan terlihat ditumpuk dan langsung dimuat ke dalam truk. Proses pemotongan pun dinilai tidak menggunakan peralatan yang memadai, seperti mobil crane atau perlengkapan keselamatan standar. Selain itu, para pekerja tidak mengenakan atribut resmi instansi terkait, sehingga menimbulkan kesan kegiatan tersebut dilakukan secara liar.

 

Sejumlah warga mempertanyakan legalitas dan kewenangan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Mengingat lokasi berada di ruas jalan nasional, pengelolaan dan pemeliharaan aset jalan, termasuk pohon peneduh, menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) di bawah Kementerian PUPR.

 

“Seharusnya jika memang ada pemotongan atau peremajaan pohon, dilakukan oleh pihak berwenang dengan prosedur yang jelas dan peralatan lengkap, serta tetap memperhatikan aspek keselamatan dan estetika lingkungan,” ujar salah satu warga setempat.

 

Di lapangan, kegiatan tersebut justru diduga bertujuan untuk mengambil kayu sebanyak-banyaknya tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan maupun keindahan kawasan jalan. Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat terhadap potensi kerusakan lingkungan dan keselamatan pengguna jalan.

 

Lebih lanjut, beredar informasi adanya dugaan oknum pengawas di ruas jalan tersebut menerima bagian dari hasil penjualan kayu. Namun, informasi tersebut masih perlu pendalaman dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.

 

Masyarakat berharap pihak BBPJN segera melakukan penelusuran dan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan kewenangan. Transparansi dan pengawasan yang ketat dinilai penting guna menjaga aset negara serta kelestarian lingkungan di sepanjang ruas jalan nasional.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai legalitas dan dasar pelaksanaan pemotongan pohon tersebut.(Myou)