Diduga Proyek Rekontruksi Jalan Desa Asem Kandang Para Pekerja Abaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Pasuruan, Cakrawala.com-Diduga proyek milik Dinas Binamarga Dan Bina Kontruksi dalam pengerjaan rekontruksi jalan desa Asem Kandang kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan dengan nilai kontrak Rp.179.438.700 Melalui pelaksana CV.Cremona Inticons dengan Konsultan Pengawas Koperasi Karyawan Inti Kesejahteraan di duga mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Terlihat dengan jelas para pekerja di lapangan banyak yang tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai standard, yang berisiko terhadap keselamatan mereka. Sabtu (6/12/2025)

 

Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah pekerja tengah menggali dan mengangkut paving tanpa perlengkapan keamanan yang memadai. Beberapa di antaranya hanya mengenakan sandal jepit dan menggunakan topi biasa sebagai pelindung kepala. Pada halnya mengenai pemakaian (K3) itu sudah ada dalam anggaran dan juga termasuk Pelanggaran Terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan.

 

melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam Pasal 86 ayat (1) di sebutkan bahwa setiap pekerja memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.

 

Pasalnya,Setiap proyek konstruksi. Pemerintah juga mewajibkan semua perusahaan yang memiliki potensi bahaya untuk menerapkan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja.

 

Selain permasalahan K3, di temukan juga di lokasi dugaan kualitas paving yang rendah hal ini sangat berpotensi pada kekuatan jalan tersebut kami bisa memastikan tak berselang lama jalan akan rusak kembali. Bahkan kami juga sempat menghubungi pelaksana berkali-kali namun telfon kami tidak di angkat padahal ponselnya aktif atau berdering.

Hingga berita ini di tayangkan, belum ada tanggapan dari pihak konsultan maupun pelaksana proyek terkait dugaan pelanggaran ini.

 

Pewarta : Fendik