Pasuruan,MN Cakrawala-Penyalahgunaan BBM solar bersubsidi oleh PT REPUBLIK WASTE MANAGEMENT yang ada di Dusun Welang Desa Kedemungan kecamatan kejayan jadi sorotan publik.
Sebuah Perusahaan Pengolahan Sampah PT Republik Waste Management, di Dusun Welang Desa Kedemungan Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan, Diduga kuat menggunakan bahan bakar bersubsidi BBM Jenis Solar untuk kepentingan operasional produksi.
Menurut keterangan dari Narasumber, terlihat ada sebuah mobil Daithasu Grand Max “Putih” Pick Up dengan nopol (W 8**74 QA) membawa BBM bersubsidi jenis Solar dari sebuah Kios Bariq selowongko dsn Welang Ds Kedemungan Kec Kejayan Kab Pasuruan, dan di angkut ke dalam perusahaan PT Republik Waste Management.
Menurut Narasumber penjual solar maupun pegawai perusahaan Masih punya hubungan kerabat / (saudara ) bahkan pengambilan solar terjadi pada sore hari terkadang pagi hari untuk mengambil BBM solar itupun sudah terjadi hampir 2 bulan sejak PT REPUBLIK WASTE MANAGEMENT yang di resmikan oleh Bupati Pasuruan .
Praktik semacam ini, sudah masuk dalam kategori pelanggaran serius sesuai “Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 55 menyatakan bahwa pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat hukuman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Hingga berita ini di terbitkan dari PT. REPUBLIK WASTE MANAGEMENT belum bisa di konfirmasi dan tidak ada jawaban.Bersambung.( Tim/red)












