Diduga!!!!! SPBU Pertamina 54.682.06 Tapen Bondowoso: Utamakan Tengkulak Daripada Konsumen Umum,Kuras BBM Bersubsidi Pertalite

Bondowoso,Cakrawala-Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali menjadi perhatian publik dan LSM di Kabupaten Bondowoso Kali ini, SPBU Pertamina 54.682.06 Tapen yang berlokasi di Jalan arah Bondowoso-Situbondo, diduga mengutamakan para tengkulak daripada konsumen umum,tengkulak bebas mengisi BBM berkali-kali dan BBM tersebut untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi, Selasa(9/12/2025)

 

Para tengkulak ini melakukan pengisian sendiri menggunakan mobil dan sepeda motor, Praktik ilegal ini diduga berlangsung terang-terangan tanpa ada tindakan dari pihak SPBU. Bahkan, para operator di SPBU tersebut disebut ikut memfasilitasi dengan memberikan izin kepada tengkulak ini suatu tindakan yang jelas melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) SPBU.

 

Tindakan tersebut jelas melanggar Aturan dan Berpotensi Pidana,bilamana kejadian ini terus dibiarkan dan terus dilakukan apalagi di siang hari saat jam kerja dimana aktivitas masyarakat atau konsumen umum membutuhkan waktu cepat dalam pengisian BBM Jenis pertalite,maka kami dan tim akan berkirim surat kepada kementrian dan pertamina pusat serta ke bapak presiden RI Prabowo Subianto, karena BBM pertalite itu bersubsidi dan diperuntukkan kepada konsumen umum.

 

Tindakan SPBU yang membiarkan penyelewengan BBM subsidi ini jelas melanggar berbagai regulasi,diantaranya:

 

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

 

Pasal 55 menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp.60 miliar.

 

2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM

 

Dalam regulasi ini, BBM penugasan seperti Pertalite hanya boleh dijual kepada masyarakat sesuai peruntukannya, bukan untuk ditimbun atau diperjualbelikan kembali secara ilegal.

 

3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

 

Pasal 8 menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang dapat merugikan konsumen.

 

Dengan adanya bukti-bukti temuan dilokasi SPBU dan lnformasi warga masyarakat,kami selaku lembaga kontrol sosial akan mendesak Kementerian ESDM, BPH Migas, serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Jika praktik ini terus dibiarkan,selain merugikan negara, hal ini juga semakin memperburuk tata kelola distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat atau konsumen umum yang membutuhkan,bukan kepada tengkulak.

 

Pemerintah dan pihak terkait diharapkan segera menindak SPBU Pertamina Cindogo Tapen serta para pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM subsidi. Jika tidak ada langkah konkret, maka kepercayaan masyarakat terhadap regulasi dan pengawasan distribusi BBM bersubsidi akan semakin luntur.(Tim)