Kampar,Cakrawala-Proyek Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di UPT SMP Negeri 4 Tambang, Kabupaten Kampar, yang dibiayai dari APBN Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp4,986 miliar, mulai menuai sorotan.
Temuan di lapangan menunjukkan adanya dugaan penyimpangan spesifikasi teknis pada pekerjaan struktur beton bertulang. Pada bangunan ruang kelas baru (RKB), kolom berukuran 15×15 cm dan 20×25 cm hanya dipasang 4 batang besi berdiameter 12 mm, sementara pada bangunan UKS dan toilet, kolom 15×15 cm justru hanya memakai 4 batang besi berdiameter 10 mm.
Padahal, sesuai Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018 serta SNI 2847:2019 tentang Struktur Beton untuk Bangunan Gedung, kolom beton bertulang yang dicor di tempat harus memiliki tebal minimum 15 cm dan dilengkapi tulangan utama minimal 4 batang besi berdiameter 12 mm. Artinya, temuan di lapangan ini tidak memenuhi standar teknis nasional (SNI) dan berpotensi mengurangi kekuatan struktur bangunan.
Lebih parahnya lagi, tidak ditemukan gambar bestek di lokasi proyek, padahal dokumen itu wajib tersedia di lapangan sebagai acuan pelaksanaan pekerjaan. Ketiadaan gambar bestek ini menguatkan dugaan bahwa proyek dikerjakan tanpa dasar teknis yang jelas.
Kepala Sekolah UPT SMP Negeri 4 Tambang, Emelfa, S.Pd, selaku penanggung jawab kegiatan, tidak memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait kejanggalan tersebut.
Sesuai Pasal 24 angka 4 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, setiap bangunan gedung wajib memenuhi standar teknis sesuai fungsi dan klasifikasinya. Hal ini dipertegas kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 yang menjadi acuan utama (NSPK) dalam penyelenggaraan bangunan gedung secara nasional.
Dengan demikian, dugaan penyimpangan spesifikasi besi dan pelaksanaan yang tidak mengacu pada SNI serta Permen PUPR bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap norma penyelenggaraan bangunan gedung.
Publik kini menanti tanggung jawab moral dan hukum dari pihak sekolah maupun instansi terkait — apakah proyek bernilai hampir Rp5 miliar itu benar-benar dibangun untuk mutu pendidikan, atau sekadar menjadi ladang proyek yang dikorbankan atas nama siswa dan infrastruktur pendidikan.(Ef)













