Diduga Tak Sesuai Regulasi, Proyek Revitalisasi SDN 194 Pekanbaru Dipertanyakan

Pekanbaru,Cakrawala– Program Bantuan Pemerintah untuk Revitalisasi Satuan Pendidikan di SD Negeri 194 Pekanbaru tahun anggaran 2025 mulai menuai sorotan. Sejumlah kejanggalan ditemukan dalam dokumen dan pelaksanaan di lapangan.

 

Plt Kepala SDN 194 Pekanbaru, Rio Brahma Putra, S.Pd, saat dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa panduan pelaksanaan kegiatan tersebut bersifat resmi dan tidak boleh diakses publik.

“Ini kan urusan resmi negara, jadi tidak sembarangan kalau mau melihat bentuk atau foto-fotonya,” ujarnya.

Rio menambahkan bahwa pihak Kementerian telah menyarankan agar dokumen panduan tidak dibuka untuk umum. “Sifatnya rahasia, hanya untuk pihak sekolah,” katanya.

 

Sementara itu, Sumardi Nasution, selaku perencana sekaligus pengawas dalam kegiatan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan SD Negeri 194 Pekanbaru Tahun 2025, ketika dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa dalam gambar bestek terdapat:

 

* Kolom Type K2, berukuran 20×25 cm, menggunakan 4 batang besi diameter 12 mm.

 

* Kolom Type K1, berukuran 20×30 cm, menggunakan 6 batang besi diameter 12 mm.

 

Namun, ketika ditanya apakah perencanaan tersebut mengacu pada Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara dan SNI 2847:2019 tentang Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

 

Berdasarkan papan informasi kegiatan, proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan SDN 194 Pekanbaru ini bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 dengan nilai bantuan sebesar Rp1.401.415.897, dan dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) selama 120 hari kalender, terhitung sejak 1 September hingga 31 Desember 2025.

 

Di sisi lain, hasil pantauan di lapangan menunjukkan bahwa sebagian pekerja tampak tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diatur dalam standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) konstruksi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana peran pengawas lapangan dan P2SP dalam memastikan keselamatan serta kepatuhan terhadap regulasi teknis yang berlaku.

 

Selain itu, seorang warga sekitar juga mengungkapkan bahwa mayoritas pekerja di proyek tersebut berasal dari luar wilayah setempat.

“Pekerjanya kebanyakan orang luar, yang dari sini paling tiga orang saja,” ujar salah seorang warga kepada awak media.

 

Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Peningkatan Mutu dan Pemerataan Layanan Pendidikan.

Melalui Inpres ini, kepala daerah di seluruh Indonesia, termasuk Gubernur Riau, diinstruksikan untuk mempercepat revitalisasi sarana sekolah dan digitalisasi pembelajaran.

 

Program nasional tersebut menekankan pentingnya pembangunan sekolah yang aman, layak, dan memenuhi standar teknis sebagaimana diatur dalam Permen PUPR No. 22 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung Negara. Pemerintah juga akan membangun SMA Unggul Garuda di setiap provinsi sebagai simbol pemerataan mutu pendidikan di era baru pemerintahan.

 

Penggunaan dana APBN untuk pembangunan fasilitas pendidikan seharusnya tidak hanya berorientasi pada hasil fisik, tetapi juga pada transparansi, keselamatan kerja, dan pemberdayaan masyarakat lokal. Dalam konteks ini, pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah wajib mengacu pada regulasi teknis agar mutu konstruksi, keamanan bangunan, serta prinsip akuntabilitas publik dapat terjamin.

 

Hingga berita ini ditulis, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Maskur Tarmizi, belum memberikan jawaban ataupun klarifikasi terkait beberapa kali pemberitaan mengenai proyek revitalisasi SDN 194 Pekanbaru tersebut.(Ef)