Pekanbaru,Cakrawala – Di usia 63 tahun, Suryani kini tak lagi memiliki rumah. Janda renta itu hidup berpindah-pindah dari satu rumah anak ke anak lainnya setelah kediamannya di Jalan Yos Sudarso, Muara Fajar Timur, Rumbai, diratakan alat berat proyek Tol Pekanbaru–Rengat pada Desember 2025.
Tanah seluas kurang lebih 200 x 150 meter yang telah dikuasai keluarganya sejak 1959, tiba-tiba disebut sebagai Barang Milik Negara (BMN). Status tersebut muncul dalam dokumen penetapan nilai ganti kerugian tertanggal 1 April 2024.
Ironisnya, meski nilai ganti rugi atas tanah, bangunan, dan tanaman disebut mencapai sekitar Rp2 miliar, Suryani tidak menerima pembayaran karena lahan dinyatakan masuk BMN.
“Saya baru tahu tanah kami disebut BMN waktu penetapan ganti rugi. Itu pun hanya tertulis di kolom nama, bukan SK resmi yang pernah kami terima,” ujar Suryani.
Rumah yang dihuni lima generasi keluarganya rata dengan tanah. Tidak ada relokasi jelas. Bangunan disebut tidak dibayar. Ganti rugi tanah diinformasikan dititipkan di pengadilan.
*Perspektif HAM dan Dugaan Maladministrasi*
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius mengenai perlindungan hak warga dalam proyek strategis nasional.
Hak atas tempat tinggal layak dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 serta UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Dalam prinsip HAM, penggusuran tidak boleh dilakukan tanpa proses yang transparan, partisipatif, serta pemberian ganti rugi yang adil.
Jika benar keluarga tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait status BMN sebelum penetapan nilai ganti rugi, maka muncul dugaan pengabaian prinsip keterbukaan informasi dan kepastian hukum.
Selain itu, dalam perspektif UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, maladministrasi mencakup kelalaian atau tindakan yang menimbulkan kerugian masyarakat akibat penyalahgunaan atau ketidakjelasan kewenangan dalam pelayanan publik.
Publik pun mempertanyakan:
* Sejak kapan lahan itu tercatat sebagai BMN?
* Apa dasar hukumnya?
* Mengapa warga yang menguasai fisik lahan puluhan tahun tidak diberi kejelasan lebih awal?
“Kalau itu tanah negara, kenapa kami dibiarkan tinggal hampir satu abad?” tanya Suryani lirih.
*Desakan ke Komisi V DPR RI*
Keluarga Suryani meminta Komisi V DPR RI turun tangan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek Tol Pekanbaru–Rengat, khususnya dalam aspek pengadaan tanah dan perlindungan hak warga terdampak.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi V DPR RI, Hamka, memberikan respons singkat.
“Adukan saja ke kepolisian dengan bukti yang dimiliki yang bersangkutan,” ujarnya saat dimintai tanggapan.
Pernyataan itu menegaskan bahwa jalur hukum terbuka bagi pihak yang merasa dirugikan. Namun di sisi lain, publik menilai persoalan ini bukan semata perkara pidana, melainkan juga menyangkut tata kelola administrasi pertanahan dan tanggung jawab negara dalam proyek strategis nasional.
Suryani mengaku tidak menolak pembangunan jalan tol. Ia memahami proyek tersebut untuk kepentingan umum. Namun ia berharap pembangunan tidak mengorbankan hak warga kecil.
“Kami tidak melawan pembangunan. Kami hanya ingin diperlakukan adil,” katanya.
Proyek Strategis Nasional seharusnya tidak hanya mengejar target fisik, tetapi juga memastikan keadilan sosial berjalan beriringan. Sebab ketika pembangunan mengabaikan aspek hak asasi dan kepastian hukum, yang tertinggal bukan hanya puing rumah—melainkan juga luka sosial yang dalam.
Kini, di usia senja, Suryani tidak lagi memperjuangkan nilai miliaran rupiah. Ia hanya ingin kejelasan: apakah tanah yang diwariskan buyutnya benar milik negara, atau ada yang keliru dalam proses administrasinya.
Dan pertanyaan itu belum terjawab.(Ef)












