Diklaim SNI, Tapi Ukuran Tak Sesuai! Proyek Grapari 4 Diduga Langgar UU Konstruksi dan Konsumen

Rimbo Panjang,Cakrawala-Pembangunan perumahan Grapari 4 di Jalan Kamboja I, Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, menuai sorotan publik. Proyek milik PT. Graha Riau Gemilang itu diduga menggunakan besi banci yang tidak memenuhi standar SNI dan tidak terlihat memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai amanat Pasal 253 ayat (4) PP No. 16 Tahun 2021.

Pantauan tim media menunjukkan, pada kolom struktur bangunan ditemukan besi tulangan berlabel 10 MKK SNI dan 10 DSTI SNI, namun hasil pengukuran menggunakan jangka sorong digital menunjukkan dimensi jauh di bawah standar:
* 10 MKK SNI: hanya 7,86 mm.
* 10 DSTI SNI: hanya 7,35 mm

Padahal, sesuai SNI 2052:2017, toleransi minimal untuk besi nominal 10 mm adalah 9,6 mm. Artinya, ada penyimpangan hingga 20–30 persen, yang berisiko menurunkan kekuatan struktur secara signifikan.

> “Selisih ukuran ini tidak bisa ditoleransi. Dalam struktur bangunan, kekuatan sangat bergantung pada luas penampang baja. Jika berkurang, daya tahan bangunan bisa anjlok drastis,” tegas Mardun, S.H., CTA, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi LPKSM JIHAT Kota Pekanbaru.

Ia juga menambahkan, penggunaan besi tak standar dan pencantuman label “SNI” yang tidak sesuai kualitas merupakan pelanggaran terhadap regulasi teknis dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

📢 *LPKSM JIHAT Soroti Lemahnya Sistem Perlindungan Konsumen di Indonesia*

Mardun menyoroti bahwa lemahnya pengawasan terhadap mutu barang konstruksi menunjukkan belum tercapainya cita-cita perlindungan konsumen yang bersifat preventif sebagaimana diharapkan dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

> “Perlindungan yang saat ini terjadi masih bersifat represif. Artinya, konsumen baru dilindungi setelah mereka dirugikan atau mengalami kerugian akibat barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi standar. Ini realita, bukan idealita (Das Sein),” ujarnya.

Idealnya, perlindungan konsumen (Das Sollen) diberikan sebelum kerugian terjadi, termasuk melalui pengawasan ketat terhadap material bangunan yang digunakan oleh pengembang perumahan.

🚫 *Pihak Terkait Bungkam*

Hingga berita ini ditayangkan, Musdalil Amri, selaku Pimpinan PT. Graha Riau Gemilang, tidak memberikan klarifikasi atas temuan di lapangan. Beberapa pesan ulang awak media tidak mendapat respons.

Hal yang sama juga terjadi pada Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kampar, Rusdi Hanip, ST., MT. Konfirmasi terkait status PBG dan pengawasan teknis bangunan tidak dijawab hingga berita ini dirilis.

⚠️ *Desakan Sanksi dan Evaluasi Perizinan*

Jika dugaan ini terbukti, maka pemerintah daerah wajib menindak tegas sesuai regulasi yang berlaku, termasuk menunda atau mencabut izin pembangunan dan melakukan evaluasi terhadap praktik pengawasan proyek perumahan yang sedang berjalan.

> “Jangan sampai masyarakat menjadi korban dari lemahnya sistem pengawasan dan ketidaktegasan aparat. Ini menyangkut nyawa dan masa depan konsumen perumahan,” pungkas Mardun.( Tim/Ef )