Ditanya Pasal dan Ayat, KPK Bungkam soal Dasar Hukum Penahanan OTT Gubri

Pekanbaru,Cakrawala – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum memberikan jawaban atas pertanyaan krusial terkait dasar hukum konkret penahanan tiga tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid yang terus berlanjut melewati batas waktu penahanan penyidikan. Padahal, KPK sebelumnya menyatakan penahanan tersebut sah dengan alasan ketentuan peralihan KUHAP baru.

 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut bahwa penyidikan yang dimulai sebelum berlakunya UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP tetap mengacu pada ketentuan sebelumnya. Namun, ketika diminta menjelaskan pasal dan ayat mana dalam ketentuan peralihan KUHAP baru yang secara eksplisit membolehkan penahanan penyidikan terus berjalan tanpa pelimpahan berkas, KPK memilih tidak merespons.

 

Padahal, Pasal 102 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP secara tegas dan imperatif membatasi penahanan pada tahap penyidikan maksimal 60 hari—terdiri dari 20 hari penahanan awal dan 40 hari perpanjangan. Bahkan, ayat (3) pasal tersebut mewajibkan penyidik mengeluarkan tersangka dari tahanan jika batas waktu terlampaui.

 

Dalam perkara ini, KPK menetapkan penahanan 20 hari pertama terhadap Abdul Wahid, M. Arief Setiawan (Kadis PUPR PKPP Provinsi Riau), dan Dani M. Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur) terhitung sejak 4 November 2025 hingga 23 November 2025, kemudian melakukan perpanjangan. Dengan perhitungan hukum acara, batas maksimal penahanan penyidikan berakhir pada 2 Januari 2026, bertepatan dengan mulai berlakunya KUHAP baru.

 

Namun faktanya, hingga 4 Februari 2026, tidak ada pelimpahan berkas perkara ke tahap penuntutan, sementara penahanan terus berlangsung. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: atas dasar pasal dan ayat apa KPK tetap menahan para tersangka setelah batas maksimal penyidikan terlampaui?

 

Sejumlah kalangan menilai, ketentuan peralihan tidak dapat ditafsirkan sebagai cek kosong untuk memperpanjang penahanan, terlebih penahanan merupakan pembatasan hak asasi paling serius yang harus tunduk pada batas waktu paling ketat. Dalam doktrin hukum acara, ketentuan peralihan tidak boleh digunakan untuk merugikan hak tersangka atau memperberat pembatasan kebebasan seseorang.

 

Diamnya KPK dalam menjawab pertanyaan pasal dan ayat tersebut dinilai menguatkan dugaan bahwa penahanan telah kehilangan dasar hukum yang jelas. Apalagi, Pasal 109 KUHAP baru membuka hak bagi tersangka untuk mengajukan ganti rugi jika penahanan atau perpanjangan penahanan dinyatakan tidak sah.

 

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum menyampaikan penjelasan tertulis maupun lisan mengenai pasal dan ayat spesifik yang dijadikan dasar hukum penahanan lanjutan tersebut. Publik kini menunggu, apakah KPK akan membuka rujukan hukumnya secara terang, atau justru membiarkan polemik ini menjadi preseden pertama ujian kepatuhan KPK terhadap KUHAP baru.(Ef)