Pekanbaru,Cakrawala – Klaim tindak lanjut Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI justru memunculkan pertanyaan baru. Dari puluhan aset bermasalah yang sebelumnya dicatat BPK, DLHK hanya menyatakan berhasil mengamankan tiga unit kendaraan roda dua, sementara aset bernilai besar lainnya masih belum jelas keberadaannya.
Pelaksana Tugas Kepala DLHK Provinsi Riau, M. Job Kurniawan, melalui Sekretaris DLHK Haryono, menyebutkan bahwa inventarisasi telah dilakukan dan sebagian aset berhasil ditemukan. Namun, jumlah aset yang diamankan jauh dari total temuan BPK, termasuk kendaraan dinas roda empat dan aset lain yang dalam LHP BPK dinyatakan tidak diketahui keberadaannya atau masih dikuasai pihak yang tidak berhak.
Lebih jauh, DLHK mengakui bahwa sejumlah aset masih dikuasai oleh pensiunan, dan baru sebatas diberikan surat peringatan untuk pengembalian. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: mengapa aset negara bisa terus dikuasai pihak yang sudah tidak memiliki hubungan kerja, dan mengapa pengamanan baru dilakukan setelah BPK turun tangan?
BPK dalam laporannya tidak hanya mencatat persoalan administratif, tetapi juga menegaskan bahwa pengelolaan aset DLHK Riau tidak tertib, lemahnya pengendalian internal, serta berpotensi menimbulkan kerugian daerah jika tidak segera ditindaklanjuti secara konkret.
Publik kini menunggu langkah nyata, bukan sekadar klaim inventarisasi. Di mana aset-aset lain yang belum ditemukan?
Mengapa penguasaan oleh pensiunan baru ditindak setelah menjadi temuan audit?
Dan yang paling mendasar, siapa yang bertanggung jawab atas kelalaian pengamanan aset negara ini selama bertahun-tahun?
Hingga berita ini diturunkan, DLHK Provinsi Riau belum menjelaskan batas waktu pengembalian aset, nilai total aset yang telah diamankan, serta langkah sanksi jika peringatan kepada pensiunan tersebut diabaikan.(Ef)













