Djoko Setijowarno: Jumlah Driver Ojol Perlu Dikurangi Bertahap, Pemerintah Harus Siapkan Lapangan Kerja

Jakarta,MN Cakrawala– Ketergantungan masyarakat Indonesia terhadap sepeda motor, termasuk ojek online (ojol), dinilai mencerminkan persoalan mendasar dalam sistem transportasi nasional. Minimnya layanan transportasi umum yang terintegrasi, tingginya risiko kecelakaan, serta terbatasnya lapangan kerja membuat jutaan masyarakat bergantung pada kendaraan roda dua untuk memenuhi kebutuhan mobilitas maupun mencari penghasilan.

 

Akademisi Program Studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui perubahan regulasi atau peralihan dari sepeda motor berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik.

 

Menurutnya, pemerintah perlu membenahi transportasi umum secara serius sekaligus menyusun peta jalan pengurangan jumlah pengemudi ojol secara bertahap.

 

Djoko berpandangan, sepeda motor semestinya ditempatkan sebagai moda pendukung atau pengumpan (feeder) transportasi umum, bukan menjadi pengganti angkutan massal yang seharusnya disediakan pemerintah.

 

Dominasi Sepeda Motor dan Risiko Keselamatan

 

Sepeda motor menjadi pilihan utama masyarakat karena biaya kepemilikan relatif terjangkau, operasional lebih murah, serta mampu menjangkau kawasan permukiman padat dan jalan sempit yang sulit dilayani angkutan umum.

 

Namun, di balik fleksibilitas tersebut, terdapat persoalan keselamatan yang tidak dapat diabaikan.

 

Dalam materi yang disampaikan Djoko, sepeda motor disebut mendominasi keterlibatan dalam kecelakaan lalu lintas. Karakteristik kendaraan roda dua yang tidak memiliki pelindung struktural bagi pengemudi dan penumpang membuat risiko cedera serius menjadi perhatian penting.

 

Risiko tersebut juga berkaitan dengan kondisi kerja pengemudi ojol, termasuk potensi kelelahan, jam kerja panjang, serta perlindungan sosial dan ketenagakerjaan yang perlu diperkuat.

 

Kondisi ini memperlihatkan bahwa persoalan ojol tidak semata-mata berkaitan dengan tarif dan pendapatan pengemudi, tetapi juga menyangkut keselamatan pengguna jalan dan tanggung jawab negara dalam menyediakan pilihan transportasi yang aman.

 

Pengurangan Driver Ojol Dinilai Perlu Direncanakan

 

Salah satu gagasan utama Djoko adalah mengurangi jumlah pengemudi ojol secara bertahap melalui program nasional yang terukur.

 

Ia menilai, upaya tersebut memang tidak mudah karena ojol telah menjadi sumber penghasilan bagi banyak masyarakat. Namun, menurutnya, persoalan itu perlu ditangani melalui kebijakan lintas sektor yang sekaligus membuka lebih banyak kesempatan kerja yang layak.

 

Pemerintah, kata Djoko, perlu menyusun peta jalan atau roadmap yang memuat target pengurangan jumlah pengemudi dalam kurun waktu tertentu, misalnya lima tahun, dengan memperhatikan kondisi lapangan kerja dan kesiapan alternatif mata pencaharian.

 

Dalam gagasannya, aktivitas pengemudi yang masih bertahan juga dapat diarahkan lebih besar pada layanan kurir dan logistik.

 

Djoko berpendapat, pekerjaan sebagai pengemudi ojol seharusnya tidak menjadi satu-satunya pilihan bagi masyarakat untuk memperoleh penghasilan.

 

Karena itu, pengurangan jumlah pengemudi tidak semestinya dilakukan dengan sekadar membatasi kesempatan bekerja. Kebijakan tersebut harus disertai penciptaan lapangan kerja alternatif, peningkatan keterampilan, serta perlindungan bagi pekerja yang terdampak.

 

Tanpa langkah tersebut, pengurangan jumlah pengemudi justru berpotensi menambah persoalan pengangguran dan ketidakpastian ekonomi rumah tangga.

 

Pemerintah Jangan Bergantung pada Ojol

 

Djoko juga mengingatkan bahwa maraknya ojol tidak dapat dilepaskan dari belum memadainya pelayanan transportasi umum di sejumlah daerah.

 

Ketika bus, angkutan pengumpan, atau layanan transportasi massal belum tersedia secara memadai, masyarakat akhirnya menjadikan sepeda motor sebagai pilihan yang paling praktis.

 

Dalam situasi seperti itu, ojol turut mengisi kekosongan pelayanan mobilitas masyarakat.

 

Namun, Djoko menilai ketergantungan tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi pemerintah daerah untuk mengabaikan kewajiban membangun transportasi publik.

 

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan masyarakat memiliki akses terhadap angkutan umum yang aman, nyaman, terjangkau, dan terintegrasi dengan kawasan permukiman.

 

Persoalan ini menjadi semakin penting karena kualitas transportasi publik merupakan salah satu aspek yang menentukan keberlanjutan mobilitas masyarakat perkotaan.

 

Jika transportasi umum tidak dibenahi, upaya mengurangi ketergantungan pada sepeda motor akan sulit diwujudkan.

 

Legalisasi Ojol Harus Memperhatikan Keselamatan

 

Perdebatan mengenai kedudukan hukum ojol sebagai angkutan penumpang juga menjadi bagian penting dari persoalan tersebut.

 

Di satu sisi, kepastian hukum diperlukan untuk melindungi pengemudi dan penumpang, termasuk dalam hal tarif, potongan komisi aplikasi, jaminan sosial, dan tanggung jawab ketika terjadi kecelakaan.

 

Di sisi lain, karakteristik keselamatan sepeda motor perlu menjadi pertimbangan utama dalam merumuskan regulasi.

 

Djoko menilai, pengakuan terhadap keberadaan ojol tidak boleh membuat pemerintah mengabaikan risiko keselamatan ataupun mengendurkan tanggung jawab penyediaan transportasi umum.

 

Menurutnya, sepeda motor lebih tepat diposisikan sebagai pendukung perjalanan menuju halte, terminal, atau stasiun, terutama untuk menjangkau kawasan yang tidak dapat dilayani langsung oleh angkutan massal.

 

Dengan pola tersebut, ojol dapat melengkapi sistem transportasi publik tanpa menggantikan peran utama bus dan kereta api.

 

Integrasi Ojol dan Transportasi Umum

 

Untuk mewujudkan sistem mobilitas yang lebih berkelanjutan, Djoko mendorong penerapan kebijakan yang mengintegrasikan layanan ojol dengan transportasi umum.

 

Salah satu usulan yang disampaikan adalah mengembangkan layanan perjalanan terusan yang menghubungkan ojol dengan bus atau kereta api melalui sistem pemesanan dan tiket yang terintegrasi.

 

Skema tersebut diharapkan dapat memudahkan masyarakat menggunakan ojol untuk perjalanan awal atau akhir menuju simpul transportasi umum.

 

Selain itu, pemerintah dapat mengkaji pengaturan operasional di sekitar koridor angkutan massal, termasuk usulan zona penyangga sekitar 500 meter. Penerapannya perlu didasarkan pada kajian aksesibilitas, keselamatan, kebutuhan pengguna, dan karakteristik setiap wilayah.

 

Djoko juga menyoroti perlunya pengendalian jumlah armada komersial agar pertumbuhannya sejalan dengan kebutuhan pasar dan kapasitas jaringan jalan.

 

Di samping itu, alternatif kendaraan roda tiga, seperti bajaj modern dan becak listrik, dapat dikaji untuk layanan angkutan penumpang tertentu dengan tetap memperhatikan standar keselamatan dan kelayakan operasional.

 

Menuju Transportasi Indonesia 2045

 

Djoko menegaskan bahwa penyelesaian persoalan sepeda motor di Indonesia membutuhkan perubahan pendekatan kebijakan secara menyeluruh.

 

Pemerintah tidak cukup hanya mengatur tarif ojol, memberikan insentif kendaraan listrik, atau menertibkan pelanggaran lalu lintas. Pembenahan transportasi umum dan penciptaan lapangan kerja alternatif juga harus menjadi bagian dari strategi nasional.

 

Menurutnya, cita-cita Indonesia menjadi negara maju pada 2045 semestinya diiringi dengan tersedianya sistem transportasi publik yang terintegrasi, berkualitas, dan dapat diakses masyarakat secara luas.

 

Dengan demikian, masyarakat tidak terus-menerus bergantung pada sepeda motor karena keterbatasan pilihan.

 

Pada akhirnya, tantangan kebijakan transportasi Indonesia bukan sekadar menentukan apakah sepeda motor dan ojol perlu dipertahankan atau dibatasi. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana menjadikan kendaraan roda dua sebagai bagian dari sistem transportasi yang aman dan terintegrasi, tanpa membebankan seluruh kebutuhan mobilitas masyarakat kepada pengemudi ojol.

 

Pengurangan jumlah pengemudi secara bertahap, sebagaimana diusulkan Djoko, membutuhkan perencanaan yang matang, perluasan kesempatan kerja, dan komitmen pemerintah dalam membangun transportasi publik.

 

Tanpa langkah tersebut, pembatasan jumlah pengemudi berisiko menimbulkan persoalan sosial baru, sementara ketergantungan masyarakat terhadap sepeda motor tetap sulit dikurangi.(Ef)

 

Sumber: Djoko Setijowarno, Akademisi Program Studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI).