DPRD Ogan Ilir Gelar Dua Rapat Paripurna Strategis, Bahas KUA-PPAS APBD 2027 dan Bentuk Pansus Perizinan serta Pendapatan Daerah

OGAN ILIR – Sumsel -MNCakrawala,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir menggelar dua Rapat Paripurna secara berurutan, yaitu Rapat Paripurna XXXVII dan XXXVIII pada Masa Sidang III Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Ogan Ilir, Kompleks Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai, pada Kamis, 10 September 2026.

 

Rapat Paripurna XXXVII dilaksanakan untuk penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Bupati Ogan Ilir dan Pimpinan DPRD Ogan Ilir. Kesepakatan ini mencakup Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2027.

 

Usai agenda tersebut selesai, sidang dilanjutkan dengan Rapat Paripurna XXXVIII. Pada kesempatan ini, Ketua Komisi II DPRD Ogan Ilir menyampaikan Nota Pengantar mengenai usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Perizinan Perusahaan dan Optimalisasi Pendapatan Daerah. Selanjutnya, rapat secara resmi menetapkan pembentukan Pansus tersebut yang akan membahas berbagai hal terkait layanan perizinan perusahaan serta upaya meningkatkan pendapatan asli daerah.

 

Kedua rapat paripurna dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ogan Ilir, Edwin Cahya Putra, didampingi Wakil Ketua II DPRD Ogan Ilir, Ahmad Syafei. Turut hadir Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, Sekretaris Daerah Dicky Syailendra, para Asisten, serta jajaran perangkat daerah dan pihak terkait lainnya.

 

“Pembahasan KUA dan PPAS APBD 2027 merupakan salah satu tahapan paling krusial dalam seluruh rangkaian penyusunan anggaran daerah,” ujar Bupati Ogan Ilir.

Sementara itu, pembentukan Pansus Perizinan Perusahaan dan Optimalisasi Pendapatan Daerah menjadi wujud nyata pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah demi tata kelola yang lebih baik dan transparan.

Pewarta: Najamudin