PEKANBARU,MN Cakrawala — Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Fly Over Simpang Jalan Tuanku Tambusai–Soekarno Hatta (Simpang SKA), Provinsi Riau, kembali menjadi sorotan. Di tengah dugaan kerugian keuangan negara yang ditaksir sementara mencapai Rp60 miliar, publik masih menanti penjelasan mengenai perkembangan penyidikan yang telah dimulai sejak Januari 2025.
Perkara yang menyeret proyek infrastruktur dengan nilai mencapai Rp159,38 miliar tersebut bukan perkara kecil. KPK sebelumnya telah mengumumkan bahwa lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sejumlah saksi juga telah diperiksa, sementara lima orang sempat dikenai larangan bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan.
Namun, di tengah rangkaian langkah penegakan hukum tersebut, pertanyaan publik belum terjawab: sejauh mana perkembangan penyidikan kasus ini?
KPK dan Auditor BPK Turun ke Lapangan, Apa Hasilnya?
Sorotan terhadap perkara ini kembali menguat setelah tim penyidik KPK bersama auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan ahli melakukan pengecekan langsung di Fly Over Simpang SKA pada pertengahan April 2026.
Saat itu, penutupan sementara akses fly over dilakukan untuk mendukung pemeriksaan lapangan. Kegiatan tersebut disebut sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara atas proyek senilai Rp159,38 miliar tersebut.
Keterlibatan penyidik, auditor, dan ahli dalam pemeriksaan lapangan menjadi salah satu tahapan yang dinantikan hasilnya oleh masyarakat. Publik ingin mengetahui apakah proses penghitungan kerugian negara telah rampung, berapa nilai final kerugian yang ditemukan, serta bagaimana hasil pemeriksaan tersebut memengaruhi perkembangan perkara.
Sayangnya, hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai hasil pemeriksaan lapangan tersebut.
Pertanyaan pun bermunculan. Apakah penghitungan kerugian negara sudah selesai? Apakah penyidik masih mendalami temuan teknis? Atau masih ada tahapan lain yang harus dituntaskan sebelum KPK mengumumkan perkembangan terbaru?
Pertanyaan-pertanyaan itu membutuhkan jawaban resmi, bukan spekulasi.
Lima Tersangka Telah Ditetapkan, Publik Masih Menunggu Penjelasan
Sebelumnya, KPK menyatakan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi Fly Over Simpang SKA pada 10 Januari 2025 dan menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Pada 16 Januari 2025, KPK juga menerbitkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima warga negara Indonesia berinisial YN, TC, ES, GR, dan NR.
Dalam keterangan saat itu, larangan tersebut diberlakukan selama enam bulan karena keberadaan pihak-pihak tersebut dibutuhkan dalam proses penyidikan. KPK juga menyebut perkiraan sementara kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp60 miliar.
Pada 11 Februari 2025, KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau, Pekanbaru, serta Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Para saksi berasal dari berbagai unsur, mulai dari pejabat teknis dan pengawas jalan dan jembatan, unsur pengadaan barang dan jasa, hingga pihak swasta.
Rangkaian tindakan tersebut menunjukkan bahwa perkara ini telah melalui sejumlah tahapan penyidikan. Namun, masyarakat masih membutuhkan informasi mengenai perkembangan selanjutnya, terutama setelah pemeriksaan lapangan pada April 2026.
Perlu ditegaskan, belum tersedianya penjelasan terbaru kepada publik tidak serta-merta berarti penyidikan berhenti. Akan tetapi, penjelasan resmi tetap penting agar masyarakat mengetahui sejauh mana penanganan perkara berjalan.
Konfirmasi Berulang Kali, Jawaban KPK Masih Dinantikan
Upaya memperoleh informasi mengenai perkembangan kasus ini juga telah dilakukan melalui konfirmasi kepada Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Namun, hingga berita ini disusun, konfirmasi yang telah disampaikan berulang kali tersebut belum memperoleh jawaban.
Kondisi ini membuat sejumlah pertanyaan penting masih menunggu penjelasan resmi, mulai dari perkembangan penghitungan kerugian negara, hasil pemeriksaan lapangan bersama auditor BPK dan ahli, hingga kemungkinan adanya perkembangan hukum terbaru terhadap para tersangka.
KPK tentu memiliki kewenangan untuk mengatur informasi yang dapat disampaikan selama proses penyidikan berlangsung. Namun, informasi mengenai perkembangan perkara yang dapat dibuka kepada publik tetap dibutuhkan sebagai bagian dari akuntabilitas penegakan hukum.
Terlebih, perkara ini menyangkut proyek infrastruktur bernilai Rp159,38 miliar dan dugaan kerugian negara sementara sekitar Rp60 miliar.
Publik Menunggu Kepastian
Kini, masyarakat Riau menunggu jawaban atas sejumlah pertanyaan mendasar.
Apakah penghitungan kerugian negara telah selesai? Apakah hasil pemeriksaan lapangan pada April 2026 telah dianalisis penyidik? Apakah terdapat perkembangan baru terkait konstruksi perkara dan para tersangka? Kapan KPK akan menyampaikan informasi terbaru yang dapat dibuka kepada masyarakat?
Pertanyaan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum. Sebaliknya, hal itu merupakan bagian dari perhatian publik terhadap penanganan dugaan korupsi yang menyangkut uang negara.
KPK diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai perkembangan yang memang telah dapat disampaikan tanpa mengganggu kepentingan penyidikan.
Sebab, dalam perkara dengan nilai proyek ratusan miliar rupiah dan dugaan kerugian negara puluhan miliar rupiah, kepastian informasi menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Publik tidak sekadar ingin mengetahui bahwa penyidikan telah dimulai atau pemeriksaan lapangan telah dilakukan. Publik juga menunggu penjelasan tentang apa yang telah dicapai dari seluruh rangkaian proses tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang telah berulang kali disampaikan terkait perkembangan perkara dugaan korupsi Fly Over Simpang SKA.(Ef)












