Pringsewu Lampung -Cakrawala, Penggunaan Anggaran Dana Desa (DD) Banyuwangi, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, kini menuai sorotan. Pasalnya,dengan data yang kami punya dalam Penyaluran Penggunaan Anggaran Dana Desa 2023-2024 yang telah direalisasi dibeberapa aitem diduga banyak kejanggalan dan tidak transparan kepada publik.
Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 26 ayat (1), kepala desa memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Hal itu dipertegas dalam Permendesa PDTT No. 11 Tahun 2019 yang mengatur agar dana desa digunakan secara transparan dan tepat sasaran.
Namun, berdasarkan hasil investigasi lapangan dan dengan data yang kami punya kondisi di pekon desa Banyuwangi justru menimbulkan tanda tanya besar Dimata publik dalam penggunaan anggaran dana desa tersebut diantara lain Pada tahun anggaran 2023, Pekon Desa Banyuwangi menerima dana desa sebesar Rp. 1.026.157.000 yang dibagi tiga tahap,
1 Rp 549.047.100 53.51
2 Rp 307.847.100 30.00
3 Rp 169.262.800 16.49
1:Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 22.500.000
2:Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi Rp 29.344.200
3:Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, )Rp 94.647.560
4:Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 28.800.000
Dan untuk anggaran dana desa tahun 2024 didesa pekon Banyuwangi yang dikucurkan kan sebesar Rp.1.030.551.000
1 Rp 524.890.400 50.93
2 Rp 505.660.600 49.07
1:Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)Rp 80.402.000
2:Keadaan Mendesak Rp 95.400.000
3:Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 64.715.000
Dari hasil penelusuran tim media di lapangan serta data yang kami punya masih menemukan sejumlah kejanggalan dan didugaan dalam laporan anggaran yang sudah terealisasi tidak sesuai ada nya dugaan Mar-af dalam Transparansi penggunaan dana pun dinilai lemah, sehingga menimbulkan kecurigaan publik.
Hingga berita ini diterbitkan,Kepala Desa/Pekon Desa Banyuwangi Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu belum memberikan pernyataan resmi, kami pun sudah mencoba untuk konfirmasi kebalai pekon namun tidak bertemu,
Publik kini mendesak aparat penegak hukum, baik Inspektorat Daerah, Kejaksaan, maupun kepolisian, untuk segera melakukan audit menyeluruh atas penggunaan dana desa tahun 2023–2024.

Jika dugaan penyalahgunaan dana desa ini dibiarkan berlarut-larut, maka masyarakatlah yang paling dirugikan. Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran desa menjadi taruhan utama demi mencegah praktik penyimpangan di tingkat akar rumput.
(defa)













