Pasuruan, MN Cakrawala, 18 Oktober 2025-Proyek rehabilitasi Kantor Urusan Agama (KUA) di salah satu kecamatan puspo di Kabupaten Pasuruan, Yang di kerjakan oleh (CV IMAHA JAYA) nilai kontrak Rp116.494.000,00 dan jangka waktu pengerjaan 60 hari kalender menjadi sorotan publik.
Sejumlah laporan masyarakat mengindikasikan bahwa proses pengecoran pondasi dalam pekerjaan tersebut dilakukan tanpa menggunakan mesin molen, yang seharusnya menjadi standar dalam pencampuran adukan beton untuk memastikan kualitas dan kekuatan struktur bangunan.
Pekerjaan rehabilitasi ini merupakan bagian dari program peningkatan layanan publik di bawah naungan Kementerian Agama. Namun, dugaan pelaksanaan pekerjaan dengan metode yang tidak sesuai spesifikasi teknis menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan kualitas infrastruktur yang dihasilkan.
“Sangat disayangkan jika benar adukan pondasi dicampur secara manual. Ini bisa berdampak pada kekuatan bangunan dalam jangka panjang,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Praktik pengecoran beton tanpa molen dinilai berisiko menghasilkan campuran yang tidak homogen, yang pada akhirnya dapat memengaruhi ketahanan struktur, terutama pada bagian pondasi yang memegang peranan krusial terhadap keseluruhan bangunan.
Sejauh ini, pihak pelaksana proyek terkait belum memberikan keterangan resmi. Diharapkan adanya klarifikasi dan tindak lanjut dari pihak berwenang, termasuk dari Kementerian Agama dan pengawas teknis lapangan.
Rehabilitasi fasilitas pelayanan publik seperti KUA memegang peranan penting dalam mendukung kualitas layanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelaksanaan proyek harus menjadi prioritas utama dalam setiap proses pembangunan maupun perbaikan infrastruktur pemerintah.(Ulum)













