Dump Truck Kembali Melintas Saat Jam Pembatasan, Ruslan Desak Wali Kota Evaluasi Kinerja Kadishub Pekanbaru

PEKANBARU,MN Cakrawala-Penerapan Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pembatasan Operasional Kendaraan Barang kembali dipertanyakan.

 

Setelah sebelumnya dump truck terpantau melintas pada jam pembatasan di Jalan H.R. Soebrantas, temuan serupa kembali terjadi.

 

Pada Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 17.39 WIB, sebuah dump truck yang secara visual tampak tidak sesuai standar terpantau sedang melintas di wilayah Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru.

 

Dokumentasi tersebut mencatat waktu 17.39.24 WIB, dengan titik koordinat 0°27’50,399″N 101°23’41,5″E.

 

Waktu tersebut masih berada dalam periode jam sibuk sore, yang menjadi salah satu waktu pembatasan operasional kendaraan barang sebagaimana diatur dalam Perwako Nomor 3 Tahun 2026.

 

Kondisi ini kembali memunculkan pertanyaan: sejauh mana pengawasan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru terhadap kendaraan angkutan barang benar-benar berjalan di lapangan?

 

Aturan Ada, Truk Kembali Melintas.

 

Temuan tersebut belum serta-merta dapat disebut sebagai pelanggaran, karena status kendaraan tetap harus dicocokkan dengan jenis kendaraan, JBI, muatan, ruas jalan serta ketentuan pengecualian yang diatur dalam Perwako.

 

Namun, apabila kendaraan tersebut termasuk kategori yang dibatasi dan tidak memiliki pengecualian, maka keberadaannya pada periode pembatasan tentu membutuhkan penjelasan dari Dishub.

 

Terlebih dalam dokumentasi lapangan, tidak terlihat adanya petugas Dishub yang melakukan pengawasan maupun penindakan terhadap kendaraan tersebut.

Pertanyaannya pun semakin sederhana:

Apakah kendaraan tersebut dikecualikan?

Atau justru lolos dari pengawasan petugas?

 

Ruslan Hutagalung: Wali Kota Perlu Evaluasi Kadishub.

 

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Umum LSM Kesatuan Pelita Bangsa (KPB), Ruslan Hutagalung, meminta Wali Kota Pekanbaru mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Masykur Tarmizi.

 

Menurut Ruslan, evaluasi diperlukan untuk melihat sejauh mana kebijakan pembatasan kendaraan barang benar-benar dilaksanakan, bukan hanya sebatas aturan tertulis.

 

“Wali Kota Pekanbaru harus mengevaluasi kinerja Kadishub. Jangan sampai aturan sudah dibuat, tetapi pengawasan di lapangan tidak berjalan maksimal,” tegas Ruslan.

 

Ia mempertanyakan bagaimana mungkin kendaraan angkutan barang masih dapat terlihat melintas pada waktu yang masuk periode pembatasan, sementara Dishub memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan penertiban.

 

Ruslan juga meminta Dishub membuka data penindakan secara transparan.

 

“Berapa kendaraan yang sudah ditindak? Berapa yang diberikan teguran? Berapa yang dikenakan sanksi? Masyarakat berhak mengetahui hasil penertiban tersebut,” ujarnya.

 

Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada satu kendaraan atau satu kejadian.

Yang harus dievaluasi adalah sistem pengawasannya.

Apakah petugas ditempatkan pada jam rawan?

 

Apakah patroli benar-benar dilakukan secara rutin?

Apakah kendaraan yang melanggar langsung dihentikan?

Atau pembatasan tersebut hanya berjalan ketika ada razia?

 

Kinerja Dishub Kini Jadi Sorotan

Berulangnya temuan kendaraan angkutan barang pada periode pembatasan membuat kinerja Dishub Pekanbaru kembali menjadi sorotan.

 

Sebab, ukuran keberhasilan sebuah kebijakan bukan hanya keberadaan aturan, melainkan bagaimana aturan tersebut diterapkan secara konsisten di lapangan.

 

Jika kendaraan yang seharusnya dibatasi tetap dapat melintas, publik tentu berhak mempertanyakan efektivitas pengawasan.

 

Karena itu, Masykur Tarmizi dituntut memberikan penjelasan terkait temuan dump truck pada 1 Oktober 2026 tersebut.

 

Apakah kendaraan tersebut memang diperbolehkan?

Apakah memiliki pengecualian?

Atau memang tidak masuk kategori kendaraan yang dibatasi?

 

Jika memang tidak diperbolehkan, apakah petugas Dishub melihatnya dan melakukan penindakan?

 

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar penerapan Perwako Nomor 3 Tahun 2026 tidak menimbulkan kesan tajam dalam aturan, tetapi tumpul dalam pelaksanaan.

 

Hingga berita ini ditulis, penjelasan resmi dari Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru terkait temuan tersebut masih ditunggu.(Ef)