Pekanbaru,Cakrawala– Dump truck bermuatan berlebih dengan bak yang dimodifikasi seenaknya masih bebas lalu-lalang di sejumlah ruas jalan utama Kota Pekanbaru. Di tengah gencarnya Pemerintah Kota mensosialisasikan larangan truk Over Dimensi Over Load (ODOL), fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya — aturan hanya terdengar lantang, tapi tak terasa.
Padahal Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah sangat jelas. Pasal 106 ayat (3), Pasal 169 ayat (1), hingga Pasal 277 menegaskan bahwa setiap kendaraan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Modifikasi tanpa uji tipe ulang merupakan pelanggaran berat, dengan ancaman pidana penjara hingga satu tahun atau denda maksimal Rp24 juta.
Namun ancaman hukum itu tampaknya mandul. Tidak pernah terdengar ada pelaku usaha yang diproses karena memodifikasi kendaraan hingga berubah tipe. Di jalanan, truk ODOL tetap melintas sesuka hati, seolah mendapat karpet merah dan kebal terhadap aturan negara.
Saat dimintai tanggapan, Ketua DPRD Kota Pekanbaru M. Isa Lahamid ST MH hanya menyebut bahwa persoalan ini menjadi kewenangan Komisi IV untuk menindaklanjuti kinerja Dinas Perhubungan. Sayangnya, Plt Kadishub Kota Pekanbaru Sunarko justru tidak memberikan jawaban sama sekali hingga berita ini diterbitkan — menambah panjang daftar pejabat yang memilih bungkam.
Kasat Lantas Pekanbaru AKP Satrio B.W.W. Wicaksana S.I.K., M.H memastikan pihaknya telah melakukan penindakan terhadap kendaraan ODOL dan menempatkan personel bersama Dishub pada titik rawan, seperti kawasan Garuda Sakti. “Simpang Garuda Sakti terkini aman lancar,” ujarnya.
Namun kenyataan di jalan tetap berbanding terbalik. Dump truck ODOL yang melintas bebas setiap hari adalah bukti bahwa penertiban belum berjalan maksimal. Warga masih dihantui bahaya kecelakaan, jalan terus rusak, sementara penegakan hukum hanya jadi slogan.
Jika aturan sudah jelas, pejabat sudah bicara, aparat sudah bergerak, lalu siapa sebenarnya yang memberi ruang bagi truk ODOL untuk terus merajalela di Pekanbaru.(Ef)













