Galian C Ilegal Dekat Perumahan: Polisi Tahu tapi Diam, Ada Apa?

Kampar,Cakrawala-Inilah potret telanjang lemahnya penegakan hukum di negeri ini. Aktivitas galian C yang diduga tanpa izin beroperasi bebas di Jl. Raya Bangkinang PTP V, persis di dekat Perumahan Natural Paradise Regency, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Truk-truk tanah timbun keluar masuk tanpa henti, seolah lokasi ini adalah “zona bebas hukum” yang kebal dari razia dan penindakan.

 

Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman sudah dikonfirmasi media terkait izin dan langkah penindakan. Hasilnya? Bungkam. Tidak ada komentar, tidak ada jawaban. Padahal, warga setempat mengaku Kapolsek “sudah pernah datang” ke lokasi tersebut.

 

Pertanyaannya: kalau sudah tahu, kenapa dibiarkan? Apakah hukum hanya jadi pajangan, sementara pelanggar aturan bisa berlindung di balik seragam dan kekuasaan?

 

Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 jelas mengancam pelaku tambang tanpa izin dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Tapi di sini, pasal itu seakan cuma tulisan mati di kertas undang-undang.

 

Selama aparat diam, wajar publik menduga ada yang “mengalir” dari galian ini ke kantong-kantong tertentu. Dugaan itu hanya bisa terpatahkan jika penindakan dilakukan cepat, tegas, dan transparan. Sampai saat itu tiba, tambang ilegal ini akan terus berjalan — merusak lingkungan, merugikan negara, dan menampar wajah penegakan hukum di Indonesia.(Tim/Ef)