Kampar Riau,Cakrawala-Investigasi awak media mengungkap fakta mencengangkan: aktivitas tambang atau galian C ilegal menjamur di lima desa di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Diduga kuat, kegiatan tersebut tidak mengantongi izin resmi alias ilegal, namun tetap beroperasi bebas tanpa hambatan. Lebih ironis lagi, Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Kampar, dan aparat penegak hukum (APH) yang seharusnya menjadi pengawas dan penindak, justru terkesan tutup mata dan telinga.
Padahal jelas, aktivitas pertambangan, termasuk galian C, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Tanpa izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kegiatan tambang tersebut adalah ilegal dan bisa dipidanakan.
Namun realitas di lapangan berkata lain. Alat berat beroperasi bebas, tanah dikeruk tanpa ampun, dan lingkungan dibiarkan rusak. Masyarakat sekitar yang terdampak hanya bisa mengelus dada, sementara pihak berwenang justru seolah-olah membiarkan atau bahkan memberi karpet merah kepada para pelaku usaha nakal.
Ketiadaan tindakan tegas dari Polres Kampar, Polsek Tambang, maupun pemerintah setempat patut dipertanyakan. Apakah benar ada “permainan” di balik pembiaran ini? Ataukah hukum hanya berlaku tajam ke bawah dan tumpul ke atas.(Tim/Ef)