Hakordia 2025 di Riau: Peringatan Tanpa Makna, Korupsi Justru Makin Menggurita

Pekanbaru,Cakrawala-Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2025 di Riau kembali terasa hambar. Alih-alih menjadi momentum pemberantasan korupsi, hari ini justru membuka babak baru betapa dalam dan busuknya praktik penyalahgunaan uang rakyat di daerah ini. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akhirnya menahan seorang pengacara bernama Zulkifli, sosok yang diduga ikut menikmati aliran Dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan melalui PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (PT SPRH). Kasus besar yang selama ini seolah dibiarkan menggantung.

 

Kajati Riau, Sutikno, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap Zulkifli harus didahului dengan penjemputan paksa pada Senin malam (8/12). Bukan tanpa alasan: pria ini enam kali mangkir dari panggilan resmi penyidik. Fakta yang memperlihatkan betapa lemahnya efek jera hukum terhadap para pelaku korupsi kelas kakap. Mereka merasa bisa mengatur penegak hukum dengan bolak-balik mangkir tanpa konsekuensi berarti.

 

Setelah dibawa ke Kejati Riau dan diperiksa intensif, status Zulkifli berubah dari saksi menjadi tersangka. Surat Penetapan Tersangka diterbitkan pada 9 Desember 2025. Semua prosedur berjalan, tetapi publik justru disuguhi kenyataan pahit bahwa pengelolaan dana publik kembali dikendalikan oleh segelintir orang yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri.

 

Dalam skema korupsi ini, Zulkifli yang berperan sebagai pengacara PT SPRH diduga bersepakat dengan Direktur Utama PT SPRH, Rahman—yang sudah lebih dulu menjadi tersangka—untuk melakukan transaksi jual beli lahan sawit 600 hektare senilai Rp46,2 miliar. Ironisnya, lahan itu bahkan bukan milik Zulkifli, melainkan milik PT Jatim Jaya Perkasa. Sebuah modus lama: lahan fiktif, aset tidak jelas, tapi uang rakyat tetap mengalir entah ke mana.

 

Lebih parah lagi, pembayaran dilakukan tiga kali, dan semuanya diduga berujung ke kantong pribadi. Dari kwitansi fiktif Rp10 miliar yang “katanya tidak diterima Zulkifli”, hingga transfer Rp20 miliar dan Rp16,2 miliar ke rekening pribadinya di Bank Riau Kepri Syariah. Uang itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta mengalir ke Rahman.

 

Hasilnya? Negara kembali jadi korban. Kerugian Rp36,2 miliar hanya dari peran Zulkifli, bagian dari total kerugian negara yang mencapai Rp64,2 miliar lebih berdasarkan audit BPKP Riau. Angka besar yang mencerminkan betapa mudahnya uang publik dibobol melalui perseroan daerah—lembaga yang seharusnya menjadi mesin pendapatan, bukan lumbung bancakan.

 

Kejati akhirnya menahan Zulkifli dengan alasan klasik: dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan. Tapi publik tahu, penjara bukanlah akhir cerita korupsi di Riau. Sudah terlalu sering tersangka ditahan, kasus menggema sesaat, lalu tenggelam tanpa kejelasan, tanpa pemulihan aset, tanpa transparansi lanjutan.

 

Hakordia 2025 seharusnya menjadi simbol komitmen antikorupsi. Namun di Riau, hari ini justru menjadi pengingat pahit: bahwa sistem pengawasan rapuh, integritas pejabat publik semakin tipis, dan uang rakyat kembali menjadi korban permainan para elit daerah.

 

Pertanyaannya kini:

Apakah kasus ini benar-benar akan dibongkar sampai ke akar, atau lagi-lagi berhenti di level tersangka pelaksana, sementara aktor besar lainnya tetap aman di balik bayang-bayang kekuasaan.(Ef)