Pekanbaru,Cakrawala-Sidang korupsi miliaran rupiah Anggaran Ganti Uang (GU) dan Tambah Uang (TU) pada APBD Kota Pekanbaru kembali memanas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas menolak nota pembelaan (pledoi) tiga terdakwa dalam sidang replik yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (2/9/2025).
Ketiga terdakwa yang kini menjadi sorotan publik itu adalah mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, mantan Sekretaris Daerah Indra Pomi Nasution, serta mantan Plt Kabag Umum Setda Novin Karmila.
“Kami tetap pada surat tuntutan yang telah dibacakan pada 12 Agustus 2025. Kami memohon agar nota pembelaan para terdakwa dinyatakan ditolak,” tegas JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama.
Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai tuntutan pidana yang sudah diajukan.
_Para Terdakwa Mulai Tersudut_
Indra Pomi melalui penasihat hukumnya, Eva Nora, mencoba bertahan. Ia menegaskan tetap pada pledoi tertanggal 26 Agustus 2025. “Replik penuntut tidak memuat hal baru yang mendasar. Karena itu kami tetap pada pembelaan kami, dan memohon majelis hakim menjatuhkan putusan seadil-adilnya, atau setidak-tidaknya seringan-ringannya,” ujarnya.
Sementara Risnandar dan Novin memilih menunda tanggapan hingga sidang duplik berikutnya.
_Duit Miliaran Mengalir_
Dalam dakwaan, ketiganya disebut menilap dana GU dan TU sepanjang Mei–Desember 2024 dengan total pencairan Rp37,79 miliar. Dari jumlah itu, Risnandar kebagian Rp2,91 miliar, Indra Pomi Rp2,41 miliar, dan Novin Rp2,03 miliar. Bahkan ajudan Risnandar, Nugroho Dwi Triputranto alias Untung, ikut menikmati Rp1,6 miliar.
Tak hanya itu, mereka juga diduga menerima gratifikasi mewah: uang tunai, tas branded, hingga pakaian eksklusif. Nilainya tak main-main, mencapai miliaran rupiah.
Dalam surat tuntutannya, JPU KPK menjerat:
1. Risnandar Mahiwa: 6 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp3,8 miliar. Jika tidak dibayar, harta disita atau diganti 1 tahun penjara tambahan.
2. Indra Pomi Nasution: 6,5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 4 bulan, uang pengganti Rp3,1 miliar. Bila mangkir, dipidana tambahan 2 tahun.
3. Novin Karmila: 5,5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp2 miliar. Gagal bayar, masuk bui tambahan 1 tahun.
_LSM KPB: “Jangan Terkecoh Narasi Penyesalan”_
Ketua Umum LSM Kesatuan Pelita Bangsa (KPB), Ruslan Hutagalung, menegaskan agar jaksa tidak mudah percaya dengan narasi penyesalan para terdakwa, khususnya Indra Pomi.
“Ia bukan sekali ini saja tersangkut perkara korupsi. Dalam kasus Jembatan Water Front City (WFC) Bangkinang, nama Indra Pomi sudah pernah disebut. Bahkan jaksa KPK menyebut adanya aliran dana yang diterimanya. Jadi kalau sekarang mengaku korban, publik tentu patut meragukan,” kata Ruslan.
Fakta persidangan kasus WFC di PN Pekanbaru, Kamis (25/2/2021), jelas menyebut Indra Pomi menerima Rp100 juta dari PT Wijaya Karya (Persero). Proyek yang menyeret sejumlah pejabat Kampar itu menimbulkan kerugian negara hingga Rp50,016 miliar.
Ruslan pun melempar pertanyaan pedas: “Apakah majelis hakim akan mempertimbangkan rekam jejak ini untuk menambah hukuman Indra Pomi Nasution?”
Sidang ini kian menyeret nama-nama besar Pemko Pekanbaru ke kursi pesakitan. Publik menunggu, apakah majelis hakim akan mengabulkan tuntutan jaksa atau justru memberi keringanan pada para terdakwa yang sudah kenyang jabatan.
Di tengah sorotan masyarakat, satu hal jelas: kasus ini bukan sekadar soal angka miliaran rupiah, melainkan soal moral pejabat yang menggadaikan amanah rakyat untuk kepentingan pribadi.(ef)