Pekanbaru,MN Cakrawala – Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang kini dipersoalkan dalam persidangan sejatinya merupakan bagian dari pelaksanaan kebijakan nasional, bukan tindakan yang berdiri sendiri apalagi menyimpang.
Dalam keterangannya, Abdul Wahid menekankan bahwa pergeseran anggaran yang menjadi sorotan dilakukan dalam rangka menjalankan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. Artinya, langkah tersebut bukan inisiatif pribadi, melainkan mandat langsung dari pemerintah pusat yang wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Ia juga menjelaskan bahwa proses penganggaran tidak dilakukan secara sepihak. Seluruh tahapan—mulai dari pengusulan hingga pembahasan—dilaksanakan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah, yang merupakan mekanisme resmi dalam sistem pengelolaan keuangan daerah.
Peran dirinya, menurut Abdul Wahid, berada pada ranah administratif dan normatif, yakni menetapkan kebijakan melalui Peraturan Gubernur. Itu pun, lanjutnya, dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri yang menjadi acuan pemerintah daerah.
Dengan kata lain, pembelaan yang dibangun bukan sekadar bantahan, tetapi menunjukkan bahwa kebijakan tersebut memiliki dasar hukum berlapis—mulai dari instruksi presiden hingga regulasi teknis kementerian.
Di sisi lain, Abdul Wahid juga meluruskan isu politik internal yang sempat mencuat, termasuk tudingan adanya “matahari kembar” dalam tubuh pemerintahan. Ia menegaskan bahwa arahannya justru untuk mengakhiri potensi fragmentasi birokrasi dan memastikan seluruh jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah bekerja dalam satu komando.
Pesan tersebut, menurutnya, bukan upaya konsolidasi kekuasaan, melainkan penegasan prinsip tata kelola pemerintahan yang solid dan berorientasi pada pelayanan publik.
Dalam konteks ini, pembelaan Abdul Wahid mencoba menempatkan dirinya bukan sebagai aktor utama dalam dugaan penyimpangan, melainkan sebagai pejabat yang menjalankan sistem dan kebijakan yang sudah diatur secara struktural.
Persidangan ke depan akan menjadi ruang pembuktian apakah argumentasi ini mampu berdiri kuat di hadapan konstruksi dakwaan jaksa. Namun satu hal yang mulai terlihat:
pembelaan Abdul Wahid tidak dibangun di atas opini semata, melainkan pada klaim kepatuhan terhadap prosedur dan hierarki kebijakan negara.(Ef)












