Pekanbaru,MN Cakrawala – Di atas kertas, negara terlihat tegas. Namun di jalanan Kecamatan Tampan, kenyataannya justru sebaliknya: truk-truk diduga over dimension over loading (ODOL) masih bebas melintas tanpa rasa takut.
Pernyataan resmi dari Kementerian Perhubungan melalui Sekretaris Ditjen Perhubungan Darat, Ernita Titis Dewi, terdengar progresif. Pemerintah mengklaim telah menggeser paradigma—tak lagi hanya menyasar sopir, tetapi juga perusahaan angkutan dan pemilik barang sebagai aktor utama di balik praktik ODOL.
Namun publik di Riau melihat realitas yang jauh berbeda.
Pasal 106 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memang menempatkan pengemudi sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kelaikan kendaraan. Tapi pemerintah sendiri mengakui adanya ketimpangan relasi: sopir sering kali tak punya pilihan selain mengikuti tekanan pemilik armada.
Ironisnya, di lapangan, penindakan masih kerap berhenti di sopir—pihak paling lemah dalam rantai pelanggaran.
Sementara itu, Pasal 169 dan Pasal 277 UU LLAJ yang seharusnya menjadi “senjata” untuk menjerat perusahaan dan bengkel karoseri ilegal, belum terasa gaungnya secara masif di daerah. Padahal, pemerintah pusat mengklaim telah menyiapkan langkah tegas: pembekuan izin, pencabutan operasional, hingga proses pidana.
Pertanyaannya: di mana implementasinya?
Di wilayah kerja BPTD Kelas II Riau, bersama Polda Riau dan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, pengawasan seharusnya menjadi garda terdepan. Namun yang terlihat justru sebaliknya: pembiaran yang kasat mata.
Truk-truk besar berjejer di pinggir jalan kota, beroperasi di siang hari, seolah tanpa risiko hukum. Tidak ada efek jera. Tidak ada rasa takut.
Padahal, pemerintah pusat sendiri mengakui bahwa praktik ODOL telah melampaui kapasitas jalan, mempercepat kerusakan infrastruktur, dan membahayakan keselamatan publik.
Program digitalisasi seperti Weight in Motion (WIM), integrasi data KIR, hingga pengawasan berbasis elektronik juga telah digembar-gemborkan. Tapi tanpa penegakan nyata di lapangan, semua itu berisiko hanya menjadi jargon teknokratis.
Lebih jauh, pengakuan soal potensi “oknum bermain” dalam sistem pengawasan justru memperkuat kecurigaan publik:
apakah ini sekadar masalah teknis, atau ada pembiaran yang sistematis?
Pemerintah pusat telah menyatakan komitmen menuju Indonesia bebas ODOL pada 2026, lengkap dengan rencana penindakan berbasis bukti elektronik dan operasi gabungan.
Namun jika kondisi di Riau masih seperti ini—terang-terangan, berulang, dan tanpa penindakan berarti—maka publik berhak meragukan:
apakah target bebas ODOL itu serius, atau hanya sekadar slogan?
Pada akhirnya, persoalan ini bukan lagi soal regulasi. Aturan sudah ada. Instrumen hukum sudah lengkap. Teknologi sudah disiapkan.
Yang menjadi masalah adalah satu hal yang paling mendasar:
kemauan untuk menegakkan hukum—atau keberanian untuk menghentikan pembiaran.(Ef)












