Kades Kali Cinta Diduga Memperkaya Diri, Menggunakan Anggaran Dana Desa

Lampung Utara. MN Cakrawala-Adanya Dugaan penyimpangan Angaran Dana Desa (ADD) dan (DD) Tahun 2022, Desa Kali cinta kecamatan Kotabumi Utara kabupaten Lampung Utara, yang memakan nilai Rp.1.548.486.000.
telah banyak disimpangkan dan tidak ada nya transparansi ke masyarakat, yang dilakukan kepala Desa Kali cinta berinisial (SPN) untuk memperkaya diri sendiri.

Dugaan penyimpangan dana (ADD) dan (DD) tahun 2022 semakin kuat setelah Koran ini mendapat data dan rincian dari kegiatan Dana Desa tersebut, rincian Anggaran Dana Desa (ADD) dan (DD) tersebut terbagi menjadi tiga tahap dengan rincian sebagai berikut. Jumat (12/05/23).

Angaran dana desa (ADD) dan (DD) 2022 Desa Kali Cinta yang di duga disimpangkan atau dikorupsi pada tahap 1 (pertama), sebesar total Rp.1.274.413.220 dengan rincian sebagai berikut :
Pembukaan Badan Jalan Dusun 2&13 Rp 24.240.000
Pengerasan jalan usaha tani di dusun 2 sebesar Rp.106.209.600,-
Pengerasan Jalan Usaha Tani (Rabat Beton Dusun 9.
Rp 51.705.800,-
(Pembangunan TPT Dusun 2
Rp 11.404.000,-
Pemeliharaan Sumber Air Bersih (Pengeboran Ulang Sumur Bor)
Rp 21.104.200,-
Pembangunan Sumur Bor Dusun 7 Rp 40.245.700,-.data ini sebagian saja, data riil nya ada pada koran ini.

Dana ADD/DD pada Tahap 2 yang di cair kan desa Kali Cinta Rp.367.394.400,-, dengan rincian sebagai berikut:
Pembangunan Jalan Usaha Tani (Pembukaan Badan Jalan Dusun 2&13 Rp 24.240.000
Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani (Jalan Telford Dusun 2.
Rp 106.209.600
Rabat Beton Dusun 12 (P.40M))
Rp 19.001.800

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) **
Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Pembangunan Drainase Dusun 12
Rp 34.552.000
Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Gorong-Gorong Dusun 12 Rp 12.744.000.

Operasional RT/RW (Insentif RT
Rp 140.400.000
Komputer (Pengadaan Peralatan Elektronik) Rp 11.000.000
Terciptanya Sistem Informasi Desa (Sistem Informasi Desa)
Rp 11.900.000-
Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT) Rp.472.500.000
Pembinaan Linmas. RP.17.800.00,-
Pelatihan Kepala Desa Rp.10.000.000,- Dan Lain-lain.
Sedangkan Dana pada Tahap 3
Realisasi Penyaluran
Rp 183.697.200,-

“Dari data yang ada, di harapkan Inspektorat Kabupaten Lampura, dan APH dapat memanggil serta memeriksa Kades Kali Cinta berinisial (SPN) dimana angaran desa tidak transparan, sehingga diduga dana ADD dan DD digunakan untuk memperkaya diri sendiri, sampai berita ini diterbitkan kades Kali Cinta (SPN) belum dapat memberikan tanggapan saat dihubungi melalui Whats App nya.

Melalui pemberitaan ini, akan kami tindak lanjuti untuk meminta keterangan dari Inspektorat terkait dugaan penyalahgunaan Angaran Dana Desa (ADD) tahun 2022, di Desa Kali Cinta Kecamatan Kotabumi Utara. (Ken/rls)