Kapolsek Bungkam, Galian C Diduga Ilegal di Tenayan Raya Beroperasi dengan Pengawalan Oknum RT-RW

Pekanbaru,Cakrawala – Aktivitas galian C menggunakan alat berat kembali terpantau beroperasi secara terbuka di Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, pada Jum’at, 30 Januari 2026. Ironisnya, kegiatan yang kuat diduga tanpa izin resmi tersebut justru berlangsung dengan pengawalan oknum RT dan RW setempat, seolah kebal hukum dan bebas dari pengawasan aparat penegak hukum.

Pantauan awak media di lokasi menunjukkan excavator aktif melakukan penggalian dan pemindahan material tanah, yang termasuk dalam kategori pertambangan mineral bukan logam dan batuan (galian C). Namun di lokasi tidak ditemukan papan informasi kegiatan, izin usaha pertambangan, maupun dokumen persetujuan lingkungan, sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Upaya konfirmasi kepada Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Didi Antoni, SH, MH, telah dilakukan melalui pesan WhatsApp terkait legalitas aktivitas dan koordinasi pengamanan. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan tidak memberikan respons, memunculkan tanda tanya besar terkait fungsi pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.

Secara hukum, aktivitas tersebut berpotensi kuat melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Selain itu, jika material hasil galian diangkut dan dimanfaatkan, maka Pasal 161 UU Minerba juga dapat dikenakan.

Dari aspek lingkungan, kegiatan galian C tersebut juga diduga melanggar Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, karena tidak memiliki izin lingkungan atau persetujuan AMDAL/UKL-UPL. Pelanggaran ini diperkuat dengan ancaman pidana Pasal 109 UU 32/2009, dengan sanksi penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

Lebih lanjut, PP Nomor 96 Tahun 2021 secara tegas menyebutkan bahwa penambangan mineral bukan logam dan batuan wajib memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Fakta di lapangan menunjukkan tidak adanya bukti kepemilikan SIPB, sehingga aktivitas tersebut berpotensi dikategorikan sebagai pertambangan ilegal.

Keterlibatan oknum RT dan RW yang mengawal aktivitas galian juga menuai sorotan tajam. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pertambangan merupakan kewenangan pemerintah pusat dan provinsi, bukan aparat lingkungan. Tindakan RT/RW yang terlibat mengamankan kegiatan galian tidak memiliki dasar hukum, dan berpotensi masuk kategori pembiaran atau fasilitasi kegiatan ilegal.

Keberadaan galian C di kawasan permukiman berisiko menimbulkan kerusakan jalan lingkungan, debu, pencemaran, serta ancaman keselamatan warga. Namun aktivitas tersebut tetap berjalan tanpa hambatan, sementara aparat penegak hukum dan instansi teknis terkesan abai dan membiarkan.

Kondisi ini memunculkan desakan agar Polresta Pekanbaru, Pemerintah Kota Pekanbaru, Dinas ESDM Provinsi Riau, serta aparat pengawas lingkungan segera turun tangan, melakukan pengecekan izin, penghentian kegiatan, serta penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku. Jika pembiaran terus terjadi, praktik galian C ilegal yang “dikawal” oknum aparat lingkungan dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk penegakan hukum di Kota Pekanbaru.***

 

Pekanbaru – Aktivitas galian C menggunakan alat berat kembali terpantau beroperasi secara terbuka di Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, pada Jum’at, 30 Januari 2026. Ironisnya, kegiatan yang kuat diduga tanpa izin resmi tersebut justru berlangsung dengan pengawalan oknum RT dan RW setempat, seolah kebal hukum dan bebas dari pengawasan aparat penegak hukum.

 

Pantauan awak media di lokasi menunjukkan excavator aktif melakukan penggalian dan pemindahan material tanah, yang termasuk dalam kategori pertambangan mineral bukan logam dan batuan (galian C). Namun di lokasi tidak ditemukan papan informasi kegiatan, izin usaha pertambangan, maupun dokumen persetujuan lingkungan, sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

 

Upaya konfirmasi kepada Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Didi Antoni, SH, MH, telah dilakukan melalui pesan WhatsApp terkait legalitas aktivitas dan koordinasi pengamanan. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan tidak memberikan respons, memunculkan tanda tanya besar terkait fungsi pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.

 

Secara hukum, aktivitas tersebut berpotensi kuat melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Selain itu, jika material hasil galian diangkut dan dimanfaatkan, maka Pasal 161 UU Minerba juga dapat dikenakan.

 

Dari aspek lingkungan, kegiatan galian C tersebut juga diduga melanggar Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, karena tidak memiliki izin lingkungan atau persetujuan AMDAL/UKL-UPL. Pelanggaran ini diperkuat dengan ancaman pidana Pasal 109 UU 32/2009, dengan sanksi penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

 

Lebih lanjut, PP Nomor 96 Tahun 2021 secara tegas menyebutkan bahwa penambangan mineral bukan logam dan batuan wajib memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Fakta di lapangan menunjukkan tidak adanya bukti kepemilikan SIPB, sehingga aktivitas tersebut berpotensi dikategorikan sebagai pertambangan ilegal.

 

Keterlibatan oknum RT dan RW yang mengawal aktivitas galian juga menuai sorotan tajam. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pertambangan merupakan kewenangan pemerintah pusat dan provinsi, bukan aparat lingkungan. Tindakan RT/RW yang terlibat mengamankan kegiatan galian tidak memiliki dasar hukum, dan berpotensi masuk kategori pembiaran atau fasilitasi kegiatan ilegal.

 

Keberadaan galian C di kawasan permukiman berisiko menimbulkan kerusakan jalan lingkungan, debu, pencemaran, serta ancaman keselamatan warga. Namun aktivitas tersebut tetap berjalan tanpa hambatan, sementara aparat penegak hukum dan instansi teknis terkesan abai dan membiarkan.

 

Kondisi ini memunculkan desakan agar Polresta Pekanbaru, Pemerintah Kota Pekanbaru, Dinas ESDM Provinsi Riau, serta aparat pengawas lingkungan segera turun tangan, melakukan pengecekan izin, penghentian kegiatan, serta penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku. Jika pembiaran terus terjadi, praktik galian C ilegal yang “dikawal” oknum aparat lingkungan dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk penegakan hukum di Kota Pekanbaru.(Ef)