Bondowoso,Cakrawala – Senin 10 November 2025 Upaya memperkuat kepastian hukum dan ketertiban administrasi pertanahan kembali diwujudkan melalui pelaksanaan Peresmian Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) sekaligus Penandatanganan MOU antara BPN Bondowoso dengan Pemerintah Kabupaten Bondowoso. Kegiatan berlangsung di Kantor Desa Pancoran Kecamatan/Kabupaten Bondowoso dan dihadiri sekitar 50 peserta. Dalam kesempatan ini Komandan Kodim 0822 diwakili oleh Kapten Inf Basuki Rahmad selaku Danramil 0822/01 Bondowoso.
Peresmian ini dihadiri langsung oleh Bupati Bondowoso K.H Abdul Hamid Wahid M.Ag, Wakil Bupati Bondowoso As’ad Yahya Syafii, Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Kepala BPN Bondowoso, Kepala Kemenag, Jajaran Kepala OPD, Instansi terkait serta masyarakat Desa Pancoran. Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, pembacaan doa, dilanjutkan penyampaian paparan resmi dari Kepala BPN Bondowoso mengenai data capaian pertanahan, progres sertifikasi, target PTSL serta kerjasama percepatan integrasi data serta legalitas aset pemerintah daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Bondowoso menegaskan bahwa kegiatan GEMAPATAS bukan sekadar pemasangan patok batas, namun merupakan langkah strategis untuk memastikan kepastian hukum, mencegah sengketa tanah, memperkuat legalitas kepemilikan serta memberi perlindungan terhadap aset pemerintah desa maupun masyarakat. Pemerintah daerah juga mendukung penuh program nasional ini, termasuk pembebasan BPHTB bagi masyarakat peserta program PTSL.
Selain prosesi penandatanganan MOU, dalam kesempatan ini juga dilakukan penyerahan sertifikat aset Pemkab Bondowoso serta pemasangan patok batas secara simbolis. Melalui program ini diharapkan seluruh data pertanahan dapat terpetakan dengan lebih akurat serta terintegrasi dengan sistem pajak daerah sehingga pemerintahan daerah semakin transparan, akuntabel serta memiliki dasar pijakan kuat dalam pengelolaan tata ruang dan pembangunan.

Kegiatan GEMAPATAS tahun 2025 merupakan bagian dari program nasional BPN dalam mencegah sengketa pertanahan sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat untuk turut mengamankan tanda batas tanah masing-masing. Sinergi dan kolaborasi lintas lembaga ini diharapkan mampu mempercepat penyelesaian pensertifikatan tanah, memberikan kepastian hukum dalam penguasaan lahan, sekaligus mendorong peningkatan ekonomi masyarakat Kabupaten Bondowoso.(red)













