KUANTAN SINGINGI,MN Cakrawala— Keluhan seorang kepala desa di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, mengenai kondisi keuangan daerah yang disebut mengalami kekosongan kas, tunda bayar yang belum diselesaikan, hingga pembayaran gaji yang dikabarkan tidak lancar, mendapat respons dari Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Kuansing, H. Muklisin.
Namun, respons yang disampaikan melalui pesan WhatsApp pada Minggu (11/10/2026) tidak hanya berisi penjelasan mengenai kondisi keuangan daerah. Muklisin juga mempersoalkan pemberitaan yang dinilainya dibuat tanpa konfirmasi.
“Suruh ketemu kami yaa kepala desanya….biar kita kasih faham ….hebat bgt kalian ini bikin berita tanpa konfirmasi seenaknya sendiri,” tulis Muklisin kepada awak media.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah upaya awak media meminta penjelasan pemerintah daerah mengenai keluhan kepala desa yang menyebut kas kosong, pembayaran tunda bayar belum diselesaikan, dan gaji tidak lancar.
Persoalan ini menjadi penting karena menyangkut transparansi pengelolaan keuangan daerah serta kepastian pembayaran kewajiban pemerintah kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya.
Muklisin: Pemerintah Prioritaskan Belanja Wajib
Dalam pesan lainnya, Muklisin menjelaskan bahwa Pemkab Kuansing saat ini memprioritaskan belanja wajib dan pembayaran tunda bayar.
“Saat ini pemerintah Kab Kuansing hanya mengutamakan belanja wajib dan bayar tunda bayar,” tulisnya.
Ia juga meminta agar kepala desa yang menyampaikan keluhan tersebut datang langsung ke pemerintah daerah untuk mengetahui kondisi keuangan daerah dan transfer pemerintah pusat ke daerah.
Muklisin menegaskan bahwa dirinya selama ini berupaya menjawab pertanyaan wartawan dan mengarahkan persoalan sesuai kewenangan dinas terkait.
Ia mengakui bahwa banyaknya pesan WhatsApp yang diterimanya terkadang menyebabkan pesan tertentu tidak terbaca atau tidak terjawab.
“Kalau tanya keuangan mas langsung ke BPKD dan kadang saking bnyaknya wa ke saya tdk terkafer satu persatu jdi… silahkan langsung saja,” tulisnya.
Pernyataan tersebut menjadi penjelasan Muklisin atas persoalan komunikasi dengan awak media. Namun, substansi keluhan mengenai kas daerah, tunda bayar, dan pembayaran gaji tetap membutuhkan penjelasan berbasis data agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh.
Kepala BPKAD Pertanyakan Sumber Informasi
Untuk mendalami persoalan tersebut, awak media kemudian meminta konfirmasi kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing, H. Jafrinaldi, AP., M.Si.
Dalam tanggapannya, Jafrinaldi mempertanyakan sumber informasi mengenai kondisi kas daerah yang disebut kosong.
“Terkait kas kosong informasi dr mana,” tulisnya.
Mengenai keluhan pembayaran gaji kepala desa, ia meminta agar identitas kepala desa yang dimaksud dijelaskan sehingga persoalan tersebut dapat ditelusuri secara spesifik.
“Terkait gaji kades.. mhn di jelaskan kades yg mana.. agar dpt kita jelaskan,” ujarnya.
Sementara itu, mengenai tunda bayar, Jafrinaldi mengarahkan awak media untuk melihat keterangan yang sebelumnya telah disampaikannya melalui sejumlah media.
Terkait dugaan keterlambatan pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN), ia meminta agar disebutkan organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengalami keterlambatan.
Menurutnya, keterlambatan pembayaran dapat terjadi apabila pengusulan pembayaran terlambat atau terdapat kesalahan dalam pengusulan.
Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah meminta persoalan pembayaran diidentifikasi secara spesifik. Namun, besaran pasti tunda bayar yang belum diselesaikan dan perkembangan pembayarannya masih perlu ditelusuri lebih lanjut.
BPKAD Sebut OTT Tidak Berkaitan dengan Sistem Pembayaran Gaji
Dalam konfirmasi yang sama, awak media turut menanyakan apakah persoalan keuangan daerah memiliki kaitan dengan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Jafrinaldi menegaskan, “Tdk ada kaitannya kasus hukum dg sistem pembayaran gaji.”
Ia juga menjelaskan dua langkah yang ditempuh pemerintah daerah dalam menghadapi kondisi keuangan, yakni melakukan rasionalisasi kegiatan yang tidak bersentuhan langsung dengan kepentingan publik serta meningkatkan dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Meski demikian, penjelasan tersebut belum memuat rincian angka mengenai kondisi kas terkini, total tunda bayar yang tersisa, maupun target waktu penyelesaian kewajiban pemerintah daerah.
Tidak adanya kaitan antara perkara hukum dan sistem pembayaran gaji sebagaimana disampaikan Kepala BPKAD juga perlu ditempatkan sebagai keterangan resmi dari pihak pemerintah daerah, bukan sebagai kesimpulan independen mengenai seluruh kondisi keuangan Kuansing.
Publik Menunggu Penjelasan Berbasis Data
Keluhan kepala desa mengenai kas kosong, tunda bayar, dan pembayaran gaji yang tidak lancar kini berhadapan dengan penjelasan pemerintah daerah yang meminta sumber informasi diperjelas.
Di satu sisi, keluhan tersebut belum cukup untuk memastikan bahwa kas Pemkab Kuansing benar-benar kosong. Di sisi lain, masyarakat tetap membutuhkan informasi yang konkret mengenai kondisi keuangan daerah dan kewajiban yang belum diselesaikan.
Berapa total tunda bayar Pemkab Kuansing yang masih tersisa? Berapa yang telah dibayarkan? Apa penyebab kewajiban tersebut belum seluruhnya diselesaikan, dan kapan pemerintah menargetkan pembayarannya tuntas?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting dijawab melalui data resmi agar persoalan tidak berhenti pada perdebatan mengenai sumber informasi atau komunikasi antara wartawan dan pejabat pemerintah.
Sebab, transparansi pengelolaan keuangan daerah tidak hanya menyangkut kesediaan pejabat memberikan tanggapan, tetapi juga keterbukaan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Hingga berita ini disusun, kondisi kas terkini, nilai pasti tunda bayar yang belum diselesaikan, serta rincian pembayaran yang dikeluhkan kepala desa masih memerlukan penjelasan dan data pendukung lebih lanjut.(Ef)












