Kasasi di Tengah Keraguan: Ketika Keadilan Terasa Semakin Jauh

Pekanbaru,Cakrawala – Upaya kasasi yang diajukan Zuhandra Agus (70) dan Pahlawan Siregar (64) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia bukan sekadar langkah hukum biasa. Bagi keduanya, ini adalah pertaruhan terakhir di tengah rasa keadilan yang dinilai kian menjauh.

 

Setelah divonis 1 tahun 11 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bangkinang dan putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru, keduanya tetap bersikeras bahwa perkara penggunaan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang dituduhkan kepada mereka sarat kejanggalan.

 

Kasus bermula dari sengketa lahan seluas empat hektare di Desa Simpang Baru, Pekanbaru, yang diperuntukkan bagi perumahan pegawai eks Kanwil Depkes Riau. Tanah tersebut kemudian dimenangkan dalam sengketa oleh PT Panca Surya Garden. Namun bagi para terdakwa, perkara ini bukan sekadar konflik agraria, melainkan gambaran bagaimana proses hukum bisa berjalan tanpa keyakinan penuh pada integritas prosedur.

 

Mereka mempertanyakan kelengkapan dan keabsahan alat bukti yang disebut tidak seluruhnya diperiksa di tingkat banding. Dugaan bahwa berkas perkara telah lebih dahulu dilimpahkan sebelum terdakwa sempat memeriksa kelengkapannya memunculkan pertanyaan mendasar: apakah prosedur telah dijalankan secara cermat dan transparan?

 

Puluhan massa yang tergabung dalam KP2K Depkes PR-MK bahkan menggelar aksi damai di depan gedung Mahkamah Agung di Jakarta. Namun dalam banyak kasus serupa, suara massa sering kali hanya menjadi gema di luar tembok institusi, tanpa jaminan perubahan substansi.

 

Fenomena ini mempertegas pesimisme sebagian masyarakat terhadap proses penetapan tersangka hingga vonis di pengadilan. Dalam praktiknya, ketika seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum kerap dipersepsikan lebih berorientasi pada pembuktian kesalahan dibanding pencarian kebenaran materiil. Vonis di tingkat pertama dan penguatan di banding semakin mempersempit ruang harapan, meski asas praduga tak bersalah seharusnya tetap dijunjung tinggi.

 

Di tengah harapan pada Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir keadilan, publik pun dihadapkan pada realitas: kepercayaan terhadap integritas peradilan bukan hanya dibangun oleh putusan akhir, tetapi oleh transparansi dan akuntabilitas di setiap tahapan proses. Ketika muncul dugaan ketidaksesuaian prosedur, sekecil apa pun, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib terdakwa—melainkan legitimasi sistem peradilan itu sendiri.

 

Kasasi kini menjadi titik krusial. Apakah ia akan menjadi koreksi atas dugaan kejanggalan, atau sekadar formalitas yang menguatkan putusan sebelumnya? Dalam ruang itulah, pesimisme dan harapan berdiri berdampinganmenunggu jawaban dari lembaga yang seharusnya menjadi penjaga terakhir keadilan.(Ef)