Sidoarjo,MN Cakrawala– Penegakan hukum yang berlandaskan nilai keadilan, moral, dan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa kembali ditegaskan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Kali ini, Kejari Sidoarjo secara resmi melayangkan surat permintaan keterangan kepada seorang warga Desa Rangkahkidul, Kecamatan Sidoarjo, terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan tukar guling Tanah Kas Desa (TKD).
Surat bernomor B-12/M.5.19/Fd.1/01/2026 tertanggal 14 Januari 2026 tersebut ditujukan kepada Irfan Sulton, warga Jalan Pandu RT 03 RW 01 Desa Rangkahkidul. Dalam surat tersebut, Kejaksaan meminta yang bersangkutan hadir pada Senin, 19 Januari 2026 pukul 09.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jalan Sultan Agung Nomor 36.
Pemanggilan dilakukan dalam rangka permintaan keterangan oleh tim Jaksa Penyelidik Pidana Khusus (Pidsus-5A), sehubungan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan tukar guling TKD di Desa Rangkahkidul, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.
Penyelidikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Nomor: Print-17/M.5.19/Fd.1/12/2025 tertanggal 15 Desember 2025. Dalam surat panggilan, pihak Kejaksaan juga menegaskan agar yang bersangkutan membawa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut guna mendukung proses klarifikasi dan pengumpulan data.
Surat pemanggilan itu ditandatangani oleh Sigit selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo sekaligus penyelidik, bersama M. Faslukil swlaku Jaksa Penyelidik.
Langkah Kejaksaan Negeri Sidoarjo ini menjadi sinyal kuat keseriusan aparat penegak hukum dalam mengungkap dugaan praktik korupsi di tingkat desa, khususnya dalam pengelolaan aset negara berupa Tanah Kas Desa yang seharusnya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPD LSM Independen Cakrawala Nusantara (ICN), H. Ridwan, menegaskan pihaknya siap mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami akan mengawal permasalahan ini sampai selesai. Karena dari hasil kajian kami, jelas terdapat indikasi penyimpangan, baik dalam proses tukar guling Tanah Kas Desa maupun dalam proses pembangunan gedung serba guna,” tegas Ridwan.
Ridwan juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Asisten Pengawas Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui surat resmi bernomor 045/DPD/LSM ICN/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025.
“Alhamdulillah, surat kami mendapat respons yang sangat baik. Bahkan sudah dilakukan pemanggilan terhadap pelapor maupun para saksi,” ujar Ridwan.
Dengan menjunjung tinggi nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, proses hukum ini diharapkan dapat berjalan secara jujur, transparan, dan berkeadilan, serta menjadi peringatan tegas bahwa setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat pun diimbau untuk terus berperan aktif dalam pengawasan publik demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih, akuntabel, dan bertanggung jawab.(Tim)












