Pekanbaru,MN Cakrawala-Di tengah klaim keberhasilan dan deretan angka capaian yang dipaparkan dalam Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejaksaan Tinggi Riau justru belum sepenuhnya menjawab kegelisahan publik atas puluhan perkara tindak pidana korupsi yang hingga kini masih menggantung tanpa kepastian hukum. Paparan kinerja tahunan tersebut terdengar optimistis di atas podium, namun realitas penanganan perkara masih menyisakan banyak tanda tanya.
Press release Refleksi Akhir Tahun Kejaksaan Tinggi Riau digelar di Aula Sasana H.M Prasetyo, Gedung Satya Adhi Wicaksana, Kota Pekanbaru, Selasa (30/12/2025). Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Dr. Sutikno, S.H., M.H., memaparkan capaian kinerja sepanjang 2025 di seluruh bidang, mulai dari Pembinaan, Intelijen, Tindak Pidana Umum, hingga Tindak Pidana Khusus.
Namun di balik narasi prestasi tersebut, data yang disampaikan justru menunjukkan bahwa penanganan perkara korupsi masih menghadapi persoalan penyelesaian. Pada bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), dari 68 laporan puldata dan baket yang ditangani sepanjang 2025, sebanyak 32 laporan masih berstatus berjalan. Kondisi serupa terlihat pada tahap penyelidikan dan penyidikan, di mana sejumlah perkara belum mencapai titik akhir hingga tutup tahun.
Situasi ini menimbulkan kesan bahwa akselerasi penanganan perkara korupsi belum berjalan seiring dengan ekspektasi publik, terutama di tengah tingginya perhatian masyarakat terhadap kasus-kasus besar yang melibatkan proyek dan anggaran negara di Riau.
Kejati Riau juga mengklaim telah melakukan penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara senilai Rp16,8 miliar pada tahap penyelidikan dan penyidikan. Namun jika ditelisik lebih jauh, porsi pemulihan dalam bentuk uang tunai dan aset yang benar-benar dikuasai negara relatif kecil dibanding total nilai kerugian yang dipaparkan, sehingga efektivitas pemulihan tersebut masih patut dipertanyakan.
Di sisi lain, bidang Intelijen mencatat pengamanan terhadap 120 kegiatan pembangunan strategis dengan nilai anggaran mencapai Rp739 miliar. Meski angka tersebut terdengar impresif, tidak dijelaskan secara rinci sejauh mana pengamanan tersebut berdampak pada pencegahan praktik korupsi, atau apakah hanya bersifat pendampingan administratif tanpa pengukuran risiko penyimpangan yang jelas.
Pada bidang Pengawasan, Kejati Riau menerima 20 laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik. Dari jumlah tersebut, sebagian besar dihentikan, dan hanya satu laporan yang terbukti. Fakta ini memunculkan tafsir ganda di ruang publik: apakah mekanisme pengawasan internal berjalan efektif, atau justru masih menyisakan hambatan struktural dalam membongkar pelanggaran aparat penegak hukum sendiri.
Sementara itu, capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejati Riau sepanjang 2025 tercatat sekitar Rp224 juta. Angka ini dinilai belum sebanding dengan besarnya nilai perkara, aset rampasan, dan proyek strategis yang berada dalam pengawasan kejaksaan.
Meski demikian, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau menegaskan bahwa refleksi akhir tahun ini merupakan bentuk pertanggungjawaban institusi dalam menjalankan amanah negara, serta komitmen untuk meningkatkan kinerja pada tahun 2026.
Bagi publik, refleksi tersebut menjadi momentum penting untuk menagih lebih dari sekadar laporan angka. Yang ditunggu masyarakat bukanlah banyaknya kegiatan, melainkan keberanian dan ketegasan menuntaskan perkara besar secara transparan dan berkeadilan. Tanpa itu, refleksi akhir tahun berisiko kembali menjadi rutinitas seremonial, sementara kepastian hukum tetap berjalan di tempat.(Ef)












