Kembali Terlihat Proyek Pendidikan Abaikan K3 Bahkan tidak Terpasang Papan Informasi, diduga Kurangnya Kontrol dan Pengawasan dari Konsultan

Sidoarjo, MN Cakrawala– Diera dijital yang serba mudah mencari informasi masih saja ditemukan oknum pelaksana proyek yang diduga menjadi pembangkang atau lalai, lantaran ditengarai abaikan dan tak mengindahkan hak masyarakat terkait keterbukaan informasi publik.

 

Masih terlihat proyek yang dikerjakan tanpa papan nama, di kota Sidoarjo tepatnya di SMPN 2 Krembung. Hal ini terindikasi abaikan undang-undang KIP lantaran melaksanakan kegiatan tanpa terpancang papan nama proyek di tempat pengerjaan. Para juga pekerja terlihat dibiarkan saja tanpa memakai rompi, sarung tangan,safety boots, maupun Helm proyek sebagai Alat Pelindung Diri (APD).

 

 

 

Hal itu sampaikan Joko LIRA pada Sabtu, (08/11/2025), ketika Tri Joko Nugroho datang untuk mengkonfirmasi dan mempertanyakan, setelah sebelumnya ada masyarakat yang menginformasikan bahwa di lokasi proyek tersebut tidak memiliki papan informasi yang dipasang. Beberapa tukang berdalih dirinya baru bekerja ditempat tersebut dan tidak tau menau, pada saat ditanya pengawasnya siapa.

 

 

Adapun perwakilan dari SMPN 2 Krembung bidang Sarpras Jodi menerangkan, hal itu pernah dia sampaikan kepada pelaksana atau pengawas proyek mas akan tetapi tidak diindahkan, bilangnya ia saya taruh sana pak, namun hingga saat ini proyek sudah hampir selesai juga belum terpasang. Kita hanya penerima manfaat Mas sumua dari kabupaten dan tidak tahu detilnya.

 

 

Lebih lanjut, Joko menghubungi kepala sekolah SMPN 2 Krembung Kasiyanyo via telepon whatsApp dan berkirim pesan namun tidak ada jawaban maupun balasan. Menyayangkan proyek yang seperti itu dan akan menindak lanjuti ke dinas terkait karena di duga konsultan pengawas dan pelaksana melanggar amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008, pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.

 

“Undang-undang tersebut, mengatur bahwa setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana/pengawas serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya,” Terang Joko.

(Ubaid)