Keterlaluan! Rombel Diduga Overload, Sewa Lapak hingga Rp35 Juta di SMPN 13 Pekanbaru Disorot

PEKANBARU,MN Cakrawala-Ada dua persoalan yang kini layak mendapat perhatian serius di SMP Negeri 13 Pekanbaru: jumlah peserta didik dalam rombongan belajar (rombel) yang disebut mencapai 42–44 siswa serta pengelolaan sewa lapak pedagang di lingkungan sekolah yang nilainya disebut mencapai puluhan juta rupiah per tahun.

 

Dari penelusuran informasi yang beredar, jumlah siswa disebut mencapai 44 orang pada kelas VII, 42 orang pada kelas VIII, dan 42 orang pada kelas IX, dengan jumlah rombel yang diperkirakan sekitar 10 rombel pada masing-masing jenjang.

 

Angka tersebut perlu diklarifikasi karena ketentuan mengenai jumlah peserta didik dalam rombel SMP menjadi salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan pendidikan.

 

Jika benar terdapat rombel dengan jumlah siswa di atas ketentuan, pertanyaannya sederhana: mengapa kondisi tersebut bisa terjadi dan bagaimana status data tersebut dalam Dapodik?

 

Apakah daya tampung sekolah memang tidak mencukupi? Apakah penerimaan peserta didik dilakukan melebihi kapasitas? Ataukah terdapat kebijakan tertentu yang menjadi dasar penempatan siswa ke dalam rombel tersebut?

 

Publik tentu berhak mendapatkan jawaban yang jelas.

 

Sebab persoalan rombel bukan sekadar soal angka. Jumlah siswa yang terlalu banyak dalam satu kelas dapat berdampak terhadap kenyamanan ruang belajar, efektivitas pembelajaran, pengelolaan kelas, hingga kemampuan guru memberikan perhatian kepada setiap peserta didik.

 

ROMBEL PADAT, PENGAWASAN DIPERTANYAKAN

 

Jika data 42–44 siswa per rombel tersebut benar, maka Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru perlu menjelaskan bagaimana proses pengawasan dilakukan.

 

Di mana fungsi validasi dan pengawasan ketika jumlah siswa dalam satu rombel diduga melampaui batas?

 

Aturan pendidikan seharusnya bukan sekadar angka di atas kertas. Ketika ketentuan mengenai daya tampung dibuat untuk menjaga kualitas dan keteraturan pembelajaran, maka pelaksanaannya juga harus diawasi.

 

Jangan sampai sekolah dihadapkan pada situasi: aturan dibuat, tetapi praktik di lapangan justru berjalan berbeda.

 

SEWA LAPAK HINGGA RP35 JUTA PER TAHUN

 

Belum selesai persoalan rombel, muncul pula informasi mengenai pengelolaan lapak pedagang di lingkungan SMPN 13 Pekanbaru.

 

Dari penelusuran lapangan, terdapat informasi mengenai sejumlah lapak yang disewakan dengan nilai yang berbeda-beda.

 

Salah satu lapak disebut memiliki nilai sewa sekitar Rp15 juta per tahun. Bahkan untuk lapak yang disebut berukuran lebih besar, nilai sewanya disebut mencapai Rp35 juta per tahun.

 

Selain itu, terdapat keterangan mengenai pembayaran sekitar Rp120 ribu per hari untuk salah satu tempat.

 

Informasi tersebut tentu harus dikonfirmasi kepada pihak sekolah. Namun besarnya nilai sewa membuat persoalan ini tidak bisa dianggap sepele.

 

Jika benar lahan atau fasilitas tersebut merupakan aset sekolah negeri, apa dasar penetapan tarif sewanya?

 

Berapa sebenarnya luas setiap lapak?

 

Apakah ada perjanjian sewa?

 

Siapa yang menetapkan tarif?

 

Siapa yang menerima pembayaran?

 

Dan apakah seluruh uang sewa tersebut masuk ke rekening atau kas resmi sekolah?

 

BENARKAH ADA PEMBAYARAN LANGSUNG KEPADA GURU?

 

Dalam penelusuran lapangan juga muncul keterangan bahwa untuk salah satu tempat, pembayaran disebut dilakukan langsung kepada guru.

 

Keterangan tersebut tentu belum dapat dijadikan kesimpulan adanya penyimpangan sebelum diverifikasi dengan dokumen dan keterangan resmi.

 

Namun justru karena itulah pihak sekolah perlu memberikan penjelasan.

 

Jika benar pembayaran dilakukan kepada individu, atas dasar kewenangan apa pembayaran tersebut dilakukan?

 

Dan jika pembayaran tersebut merupakan sewa atas aset sekolah, bagaimana pencatatannya dalam administrasi keuangan sekolah?

 

Transparansi menjadi penting agar tidak muncul dugaan bahwa pemanfaatan aset pendidikan dilakukan di luar mekanisme yang semestinya.

 

“PUNGLI” HARUS DIBUKTIKAN, TAPI PERTANYAANNYA SUDAH MUNCUL

 

Besarnya tarif sewa tersebut memunculkan dugaan adanya pungutan yang perlu diperiksa.

 

Namun istilah pungutan liar (pungli) tidak boleh dilekatkan begitu saja tanpa dasar fakta dan dokumen yang memadai.

 

Karena itu, yang perlu dilakukan bukan saling melempar tudingan, melainkan membuka dokumen:

 

Dasar tarifnya apa?

Dasar sewanya apa?

Siapa penerimanya?

Ke mana uangnya disetorkan?

Dan apakah seluruh transaksi tercatat secara resmi?

 

Jika semuanya sesuai aturan, tentu tidak ada alasan untuk menutup informasi tersebut dari publik.

 

KEPALA SEKOLAH BELUM MEMBERIKAN JAWABAN

 

Kepala SMP Negeri 13 Pekanbaru, Zurdianto, M.Pd, telah dikonfirmasi mengenai jumlah siswa dalam rombel serta informasi terkait jumlah, ukuran dan tarif sewa lapak di lingkungan sekolah.

 

Namun hingga berita ini ditulis, belum diperoleh jawaban dari pihak kepala sekolah.

 

Konfirmasi tersebut diperlukan untuk memberikan ruang klarifikasi sekaligus memastikan informasi yang diperoleh dari lapangan tidak keliru.

 

DPRD DAN DINAS PENDIDIKAN JUGA DITUNGGU SIKAPNYA

 

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Tekad Indra Pradana Abidin, S.T., M.Eng, juga telah dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut.

 

Pertanyaan yang disampaikan mencakup dugaan jumlah siswa dalam rombel yang mencapai 42–44 orang serta informasi mengenai penyewaan lapak pedagang dengan nilai hingga puluhan juta rupiah per tahun.

 

Namun hingga berita ini ditulis, tanggapan dari yang bersangkutan belum diterima.

 

Hal serupa juga terjadi ketika konfirmasi diarahkan kepada mitra kerja DPRD, yakni Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.

 

JANGAN BIARKAN ATURAN HANYA JADI PAJANGAN

 

Dua persoalan ini—rombel yang diduga terlalu padat dan pengelolaan sewa lapak yang mencapai puluhan juta rupiah—memang merupakan persoalan berbeda.

 

Namun keduanya memiliki satu kesamaan: keduanya membutuhkan transparansi dan pengawasan.

 

Masyarakat berhak mengetahui apakah pengelolaan peserta didik dan aset sekolah negeri telah berjalan sesuai ketentuan.

 

Jika jumlah siswa memang sesuai aturan, tunjukkan datanya.

 

Jika tarif sewa memang resmi, tunjukkan dasar tarifnya.

 

Jika uang sewa telah masuk ke kas sekolah, tunjukkan pencatatannya.

 

Dan jika seluruhnya benar serta sesuai prosedur, maka tidak ada alasan bagi pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan untuk bungkam.

 

Sebab sekolah negeri bukan milik pribadi.

 

Aturan bukan untuk dilanggar. Aset publik bukan untuk dikelola secara gelap. Dan uang yang bersumber dari pemanfaatan fasilitas publik harus dapat dipertanggungjawabkan.

 

Kini publik menunggu: SMPN 13 Pekanbaru dan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru berani membuka data atau justru memilih diam.(EF)