Klaim Pengawasan Rutin, Truk ODOL Masih Bebas Masuk Kota Pekanbaru

Pekanbaru,Cakrawala-Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan mengklaim telah melakukan pengawasan dan penindakan rutin terhadap kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) bersama Polresta Pekanbaru dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah Riau. Namun klaim tersebut berbanding terbalik dengan fakta di lapangan, di mana truk bertonase besar masih dengan mudah melintas di dalam kota, bahkan pada jam-jam padat aktivitas masyarakat.

 

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Maskur Tarmizi menyebut pengawasan dilakukan secara berkala melalui koordinasi lintas instansi. Dishub, kata dia, juga mengandalkan jembatan timbang di Jalan Lintas Timur sebagai penyaring awal sebelum kendaraan memasuki wilayah kota.

 

“Pengawasan dan penindakan ODOL dilakukan rutin bersama Polresta dan BPTD Riau. Pemeriksaan awal dilakukan di jembatan timbang, dan sanksi diterapkan sesuai jenis pelanggaran,” ujar Maskur.

 

Namun pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya besar di ruang publik. Sebab, keberadaan truk ODOL di ruas-ruas jalan utama Kota Pekanbaru masih menjadi pemandangan sehari-hari, termasuk di kawasan padat lalu lintas dan permukiman warga. Fakta ini menimbulkan pertanyaan mendasar: sejauh mana efektivitas jembatan timbang dan pengawasan yang diklaim berjalan rutin tersebut?

 

Jika pemeriksaan awal benar-benar optimal, publik mempertanyakan bagaimana kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih masih dapat lolos dan masuk ke dalam kota tanpa hambatan berarti. Ironisnya, Dishub Pekanbaru juga tidak memaparkan data konkret terkait jumlah razia, jumlah kendaraan ODOL yang ditindak, maupun jenis sanksi yang telah dijatuhkan. Ketiadaan transparansi ini membuat klaim “penindakan rutin” sulit diverifikasi secara objektif.

 

Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) disebut aktif melakukan pengawasan berkala. Namun hingga kini, tidak pernah ada laporan terbuka kepada publik mengenai hasil pengawasan tersebut, baik terkait angka pelanggaran, kecelakaan, kerusakan jalan, maupun penindakan terhadap perusahaan angkutan.

 

Padahal sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho secara terbuka mengakui bahwa angka kecelakaan dan kemacetan akibat kendaraan bertonase besar masih tinggi. Pernyataan ini secara tidak langsung mengonfirmasi bahwa pengawasan ODOL selama ini belum sepenuhnya efektif.

 

Sorotan publik semakin menguat menjelang rencana pemberlakuan pelarangan truk ODOL melintas di dalam kota mulai 1 Agustus 2025. Tanpa penegakan hukum yang tegas, terukur, dan transparan, kebijakan tersebut dinilai berpotensi kembali menjadi sekadar aturan di atas kertas.

 

*Pusat Bicara Tegas, Daerah Masih Longgar*

 

Di tingkat pusat, Kementerian Perhubungan justru menyampaikan sikap yang jauh lebih keras. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub yang juga Sekretaris Dirjen Perhubungan Darat, Ernita Titis Dewi, menegaskan bahwa praktik ODOL memiliki konsekuensi hukum serius.

 

Ia menekankan bahwa Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ menempatkan pengemudi sebagai subjek hukum yang wajib memastikan kendaraan laik jalan, namun pemerintah juga menyadari adanya ketimpangan relasi kuasa antara pengemudi dan pemilik barang maupun armada.

 

Selain itu, Ernita menegaskan bahwa Pasal 169 UU LLAJ tidak boleh berhenti pada pengemudi semata. Pemerintah pusat, kata dia, tengah menggeser paradigma penegakan hukum agar menyasar perusahaan angkutan, pemilik kendaraan, dan pemilik barang sebagai pihak yang paling diuntungkan dari praktik ODOL, termasuk melalui pembekuan hingga pencabutan izin usaha.

 

Yang paling tegas, pemerintah pusat menyebut Pasal 277 UU LLAJ sebagai “senjata pamungkas” untuk memberantas ODOL, khususnya terhadap bengkel karoseri ilegal yang memodifikasi kendaraan tanpa uji tipe. Bahkan, Ditjen Hubdat mengklaim telah ada kasus yang diproses hingga tahap P-21 dengan ancaman pidana penjara satu tahun atau denda Rp24 juta.

 

Namun, pernyataan keras dari pusat tersebut kembali berhadapan dengan realitas di daerah. Hingga berita ini ditulis, Kepala BPTD Kelas II Riau Muttaqin tidak memberikan komentar terkait masih bebasnya truk ODOL di Kota Pekanbaru. Sikap serupa juga ditunjukkan Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, S.I.K., M.H., serta Kasatlantas Polresta Pekanbaru AKP Satrio B.W. Wicaksana, yang tidak merespons konfirmasi yang dikirimkan.

 

Kondisi ini memunculkan kesan adanya jurang antara kebijakan pusat dan implementasi di daerah. Regulasi keras telah tersedia, sanksi pidana sudah jelas, komitmen nasional menuju Indonesia Bebas ODOL terus digaungkan. Namun selama truk ODOL masih bebas masuk kota, publik berhak bertanya: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau hanya berhenti pada klaim dan rencana.(Ef)