Klaim Pengawasan Rutin, Truk ODOL Tetap Melintas di Siang Hari

Pekanbaru,Cakrawala – Kebijakan pembatasan operasional truk angkutan barang di Kota Pekanbaru kembali menjadi sorotan. Meski aturan telah ditegaskan dan ancaman sanksi diberlakukan, sejumlah kendaraan bertonase besar masih terpantau melintas bebas pada siang hari di ruas jalan utama dalam kota.

 

Sesuai kebijakan Pemerintah Kota Pekanbaru, truk angkutan barang non-ODOL hanya diperbolehkan melintas pada malam hari, yakni pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB, guna mengurangi kemacetan dan risiko kecelakaan lalu lintas. Sementara itu, kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) dan truk bertonase besar dilarang melintas di dalam kota. Sejak 1 Agustus 2025, pelanggaran terhadap ketentuan ini ditegaskan akan dikenakan penindakan berupa tilang hingga penahanan kendaraan.

 

Namun fakta di lapangan menunjukkan kondisi berbeda. Pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, sejumlah dump truck yang diduga tidak sesuai standar dimensi dan muatan terpantau melintas tanpa hambatan di Jalan HR Soebrantas, Jalan SM Amin, dan Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru. Ketiga ruas tersebut merupakan jalur utama dengan volume kendaraan tinggi pada jam sibuk siang hari.

 

Sebelumnya, dokumentasi foto lapangan pada 9 Februari 2026 juga merekam aktivitas serupa di beberapa titik berbeda di wilayah Kota Pekanbaru, lengkap dengan data waktu dan koordinat GPS. Temuan berulang di sejumlah lokasi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan konsistensi penindakan di lapangan.

 

Pengawasan terhadap kendaraan ODOL diketahui melibatkan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Satlantas Polresta Pekanbaru, Subdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, serta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau. Meski penindakan kerap diklaim dilakukan secara rutin, keberadaan truk bertonase besar di dalam kota pada jam larangan menunjukkan bahwa efek jera belum terlihat nyata.

 

Secara hukum, praktik ODOL merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 307 UU LLAJ mengatur ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda hingga Rp500.000 bagi kendaraan yang melebihi batas muatan. Pasal 277 UU LLAJ bahkan mengancam pidana penjara paling lama satu tahun atau denda hingga Rp24 juta bagi pihak yang memodifikasi kendaraan tanpa uji tipe resmi. Selain itu, Pasal 76 UU LLAJ membuka ruang sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga penahanan kendaraan dan pencabutan izin usaha angkutan barang.

 

Hingga berita ini disiarkan, Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Maskur Tarmizi, belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut, meskipun konfirmasi telah dikirimkan. Instansi penegak hukum yang terlibat dalam pengawasan juga belum menyampaikan data rinci mengenai jumlah penindakan terbaru.

 

Publik kini menunggu transparansi konkret dari seluruh instansi terkait, termasuk data jumlah razia, kendaraan yang ditilang, serta sanksi yang telah dijatuhkan sejak aturan diberlakukan. Tanpa keterbukaan tersebut, klaim pengawasan rutin berisiko dipandang sebagai formalitas administratif, bukan penegakan hukum yang benar-benar melindungi keselamatan pengguna jalan di Kota Pekanbaru.(Ef)