Bondowoso,Cakrawala-Kodim 0822 Bondowoso menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum dengan terlibat langsung dalam penangkapan RM, terdakwa kasus korupsi pembangunan jalan, Senin malam (14/7/2025). Penangkapan dilakukan usai Mahkamah Agung memperberat vonis RM dari satu tahun menjadi empat tahun penjara.
RM, warga Kabupaten Jember, sebelumnya berstatus tahanan kota atas kasus korupsi rekonstruksi Jalan Bata–Tegal Jati Tahun Anggaran 2022. Proyek itu menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 2 miliar dari total anggaran sekitar Rp 4 miliar.
Dalam proses di Pengadilan Tipikor Surabaya, RM sempat divonis satu tahun penjara dengan denda Rp 100 juta. Tak terima, RM mengajukan banding. Namun Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi empat tahun penjara, dengan denda tetap Rp 100 juta.
Eksekusi penangkapan RM berlangsung cukup tegang di rumahnya. Saat itu ia tengah berkumpul bersama keluarga mengenakan kaus oblong dan celana pendek. RM kemudian digiring ke mobil tahanan dalam rompi merah muda sambil berusaha menutupi wajah dengan pakaian bermotif kotak-kotak.
Penangkapan melibatkan tim gabungan Kejaksaan Negeri Bondowoso dan empat personel TNI dari Kodim 0822, sebagai bentuk dukungan TNI terhadap upaya penegakan hukum. Kasdim 0822 Bondowoso, Mayor Inf Tanuri, turut hadir mendampingi Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyul Fikri, dalam konferensi pers usai penangkapan. Mayor Tanuri menegaskan komitmen Kodim 0822 dalam mendukung lembaga penegak hukum demi mewujudkan pemerintahan bersih dan bebas korupsi di Bondowoso.
Kasus korupsi proyek Jalan Bata–Tegal Jati bermula pada Juli 2024. Kepala dinas berinisial M, bersama dua pihak swasta yaitu BS dan RM, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso. RM diketahui berperan sebagai pengendali perusahaan pelaksana proyek, sementara BS bertindak sebagai kontraktor. Dari penyidikan, proyek tersebut merugikan negara lebih dari Rp 2 miliar.(red)