Konflik Sosial Pembongkaran Makam di Pasuruan Dinilai Berlarut, FORMAT Dorong Intervensi Pemerintah Provinsi

PASURUAN – MN Cakrawala-Tugas penanganan konflik kasus pembongkaran makam di Dusun Serambi, Desa Winongan Kidul, Kabupaten Pasuruan, bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah, namun juga menjadi kewenangan pemerintah provinsi Jawa Timur sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.

 

Ketua Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT) Pasuruan, Ismail Makky, menegaskan bahwa sejak peristiwa pembongkaran makam pada 1 Oktober 2025, hingga kini belum ada perubahan signifikan terhadap penyelesaian konflik sosial tersebut.

 

Menurutnya, belum terdapat putusan pengadilan yang bersifat final ataupun penyelesaian konflik adat yang mengikat semua pihak, sehingga kondisi di Dusun Serambi masih berpotensi menimbulkan gangguan stabilitas regional dan bahkan bisa meluas ke wilayah lain di Jawa Timur.

 

FORMAT Pasuruan telah mengirimkan surat resmi kepada Gubernur Jawa Timur dengan Nomor: 0101/NGO-Format/XI.1/2025, tertanggal 6 November 2025, yang berisi permintaan agar pemerintah provinsi turun tangan secara aktif dalam penyelesaian konflik sosial pembongkaran makam di wilayah tersebut.

 

“Secara hukum pidana, kasus ini memang telah ditangani oleh aparat di tingkat Polda Jatim. Namun, dari aspek penanganan konflik sosial dan mediasi, kami menilai perlu ada langkah konkret dari Gubernur Jawa Timur sebagai koordinator penanganan konflik agar persoalan ini cepat terselesaikan,” ujar Ismail Makky, Kamis (6/11/2025).

 

Ia juga menambahkan bahwa penanganan konflik sosial seharusnya mengedepankan pendekatan perdamaian, resolusi konflik, mediasi, dan negosiasi, dengan fokus pada penyelesaian akar masalah melalui dialog dan pemahaman bersama antar pihak.

 

“Dengan pertimbangan tersebut, FORMAT Pasuruan meminta Gubernur Jawa Timur untuk aktif mengambil peran dalam penanganan konflik sosial kasus pembongkaran makam di Dusun Serambi, Desa Winongan Kidul,” pungkasnya.(Ulum)