KPK Belum Ungkap Nominal Uang Sitaan di Kediaman Plt Gubernur Riau, Alasan “Masih Dihitung” Disorot Publik

Pekanbaru,MN Cakrawala – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Kamis (8/1/2026) belum mengungkapkan rincian jumlah uang yang disita dari penggeledahan di rumah dinas dan rumah pribadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto. Ketertutupan ini memicu sorotan publik terhadap konsistensi keterbukaan informasi lembaga antirasuah tersebut.

 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya membenarkan bahwa penyidik mengamankan sejumlah uang dalam mata uang asing, termasuk dolar Singapura, dari penggeledahan di rumah dinas Plt Gubernur Riau. Sementara dari penggeledahan di rumah pribadi Wakil Gubernur Riau yang saat ini menjabat sebagai Plt Gubernur, KPK juga mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah, mata uang asing, serta sejumlah dokumen.

 

Namun, saat kembali dikonfirmasi pada Kamis (8/1/2026) mengenai jumlah dan rincian nominal uang sitaan dari kedua lokasi tersebut, Budi Prasetyo belum memberikan jawaban. Hingga berita ini disiarkan, KPK belum menyampaikan keterangan resmi terkait besaran uang yang diamankan.

 

Sebelumnya, Budi Prasetyo juga menolak menjelaskan lebih detail jumlah uang yang disita dari rumah pribadi SF Hariyanto. Ia menyatakan bahwa tim penyidik masih melakukan penghitungan terhadap uang hasil penggeledahan tersebut. Pernyataan ini menjadi sorotan karena proses penghitungan telah berlangsung sejak penggeledahan dilakukan, namun hingga kini belum menghasilkan angka resmi yang dapat disampaikan ke publik.

 

Selain kediaman pribadi, KPK juga menggeledah rumah dinas SF Hariyanto. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Abdul Wahid. Penyitaan dokumen ini memperkuat indikasi bahwa penggeledahan tidak sekadar bersifat administratif, melainkan berkaitan langsung dengan pendalaman substansi perkara.

 

Belum dibukanya rincian nominal uang sitaan, ditambah dengan adanya penyitaan dokumen yang diduga terkait perkara korupsi, memunculkan pertanyaan publik mengenai standar transparansi KPK. Sejumlah pihak membandingkan pola komunikasi ini dengan penanganan kasus penggeledahan di kediaman Bupati Indragiri Hulu, di mana KPK sebelumnya menyampaikan secara terbuka temuan barang bukti yang diamankan, termasuk jenis dan jumlahnya.

 

Perbedaan pola penyampaian informasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi KPK dalam menginformasikan hasil penggeledahan, khususnya ketika perkara menyentuh pejabat tinggi daerah. Publik menilai keterbukaan informasi menjadi krusial untuk menjaga kepercayaan terhadap proses penegakan hukum dan integritas lembaga antikorupsi.

 

Meski demikian, KPK menegaskan bahwa penyidikan perkara dugaan tindak pidana pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau masih terus berjalan. Seluruh barang bukti yang diamankan, baik uang maupun dokumen, disebut masih dalam tahap pendalaman guna menelusuri asal-usul serta keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.

 

Hingga Kamis (8/1/2026), KPK belum memberikan penjelasan lanjutan mengenai kapan rincian nominal uang sitaan dari penggeledahan di kediaman Plt Gubernur Riau akan diumumkan ke publik.(ef)