Pekanbaru,Cakrawala-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah mengamankan sejumlah uang dan dokumen dalam rangkaian penggeledahan di kediaman Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dalam penggeledahan di rumah dinas Plt Gubernur Riau, tim penyidik mengamankan sejumlah uang dalam mata uang asing, termasuk dolar Singapura. Sementara itu, dari penggeledahan rumah pribadi milik Wakil Gubernur Riau yang saat ini menjabat sebagai Plt Gubernur, penyidik juga mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah, mata uang asing, serta sejumlah dokumen.
“Benar, mas,” ujar Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (16/12/2025).
Budi menjelaskan, penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal November 2025 lalu.
Menurut Budi, seluruh barang bukti yang diamankan saat ini masih didalami oleh tim penyidik untuk menelusuri asal-usul serta keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani. KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Ef)













