KPK Diam soal Nilai Sitaan di Rumah Plt Gubernur Riau, Transparansi Penyidikan Dipertanyakan

Pekanbaru,Cakrawala – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai sorotan publik setelah tidak memberikan penjelasan lanjutan terkait tidak diumumkannya nilai nominal uang yang disita dari rumah dinas dan rumah pribadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto. Sikap tersebut memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi transparansi KPK pada tahap penyidikan, yang selama ini menjadi salah satu pilar kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah.

 

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa seluruh temuan hasil penggeledahan akan dibuka dalam persidangan dan publik dapat mencermatinya. Namun ketika dimintai klarifikasi lebih lanjut apakah terdapat kebijakan khusus atau pengecualian sehingga informasi nilai sitaan tidak diumumkan sejak tahap penyidikan—berbeda dengan pola keterbukaan KPK dalam sejumlah perkara lain—konfirmasi lanjutan tersebut tidak mendapat tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

 

Perbedaan pola penyampaian informasi ini dinilai berpotensi menimbulkan spekulasi di ruang publik. Sejumlah kalangan menilai keterbukaan informasi sejak tahap penyidikan penting untuk menjaga akuntabilitas lembaga penegak hukum serta mencegah berkembangnya persepsi negatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

 

Sebagai informasi, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pernah bertugas di Provinsi Riau saat menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau pada 2014. Sementara itu, SF Hariyanto memiliki rekam jejak panjang di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, khususnya di sektor infrastruktur. Pada periode 2008–2010, ia menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau, kemudian diangkat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau pada 2010 hingga 2014.

 

Selanjutnya, SF Hariyanto menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Infrastruktur Provinsi Riau pada 2014–2015 dan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Riau. Pada 2016, ia berpindah ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai Pelaksana Biro Perencanaan Anggaran dan Kerja Sama Luar Negeri, sebelum kembali ke Riau dan menempati sejumlah posisi strategis hingga akhirnya menjabat sebagai Wakil Gubernur Riau.

 

Adapun Johanis Tanak, setelah bertugas di Riau, pada 2016 diangkat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan selanjutnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, sebelum kemudian dipercaya menjadi pimpinan di Komisi Pemberantasan Korupsi.

 

Hingga kini, KPK belum memberikan penjelasan resmi apakah penundaan pengumuman nilai sitaan tersebut merupakan kebijakan umum lembaga, pertimbangan teknis penyidikan, atau pengecualian dalam perkara tertentu.(Ef)