KPK Luruskan! Bukan Uang Pinjaman,ini Uang Rampasan Taspen

Jakarta,Cakrawala-Setelah gaduh di publik soal uang Rp883 miliar yang disebut-sebut “pinjaman bank”, KPK akhirnya buka suara. Jubir KPK Budi Prasetyo menegaskan: yang diserahkan ke PT Taspen itu adalah uang rampasan negara, hasil putusan inkracht. Bukan pinjaman, bukan titipan, bukan uang siluman.

 

KPK menegaskan, uang sebesar Rp883 miliar itu memang sudah lama dititipkan di rekening penampungan bank—karena standar prosedur KPK memang tidak menyimpan uang sitaan di Gedung Merah Putih atau di Rupbasan. Jadi, ketika diperlihatkan ke publik, itu adalah wujud asli barang rampasan, bukan dana yang dipinjam mendadak untuk “dipamerkan” sehari.

 

Penyerahan uang ini adalah pelaksanaan putusan hakim yang tegas: aset hasil korupsi harus kembali menjadi milik negara, dalam hal ini PT Taspen. Dana yang selama ini diambil pelaku korupsi dari keringat jutaan PNS itu akhirnya pulih dan kembali pada tempatnya.

 

KPK sengaja memamerkan tumpukan uang ini sebagai pesan keras:

barang rampasan itu nyata — bukan angka fiktif di atas kertas.

Khususnya agar para pegawai negeri, yang menjadi korban langsung, tahu bahwa uang masa tua mereka tidak hilang ditelan gelapnya korupsi.

 

KPK juga menyentil publik: sudah saatnya masyarakat ikut mengawasi pengelolaan dana pensiun, karena korupsi seperti pada kasus Taspen ini bisa kapan saja terulang jika publik diam.

 

Dan akhirnya, KPK menegaskan:

“Tidak benar KPK meminjam uang dari bank.”

Yang benar adalah: bank menyimpan uang rampasan KPK. Titik.

Kegaduhan yang beredar disebut KPK sebagai informasi simpang siur yang perlu diluruskan.

 

Narasi ini menutup satu hal:

ketika korupsi menyerang dana pensiun pegawai negeri, KPK tak hanya menjerat pelakunya—tetapi memastikan uangnya kembali.(Ef)