Pekanbaru,Cakrawala – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan seluruh temuan hasil penggeledahan dalam perkara Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid akan dibuka pada tahap persidangan. Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menanggapi pertanyaan publik terkait tidak diumumkannya nominal uang yang disita dari rumah dinas dan rumah pribadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto.
“Dalam persidangan nanti semuanya dibuka, transparan, publik bisa mencermati,” ujar Budi Prasetyo singkat.
Namun pernyataan tersebut dinilai belum menjawab substansi pertanyaan publik. Pasalnya, dalam sejumlah perkara lain, KPK kerap menyampaikan secara terbuka nilai nominal uang yang disita sejak tahap penyidikan, bahkan segera setelah penggeledahan dilakukan.
Atas dasar itu, konfirmasi lanjutan kembali disampaikan kepada KPK untuk meminta kejelasan apakah terdapat kebijakan khusus atau pengecualian dalam perkara ini sehingga informasi nilai sitaan baru akan dibuka di persidangan. Hingga berita ini diterbitkan, pertanyaan lanjutan tersebut tidak mendapat tanggapan dari KPK.
Perbedaan pola keterbukaan informasi ini memicu tanda tanya di tengah masyarakat, terlebih KPK sebelumnya secara rinci mengumumkan jumlah uang yang disita dari sejumlah lokasi penggeledahan lain dalam perkara yang sama, termasuk di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu.
Pengamat menilai, keterbukaan informasi pada tahap penyidikan merupakan bagian penting dari akuntabilitas penegakan hukum, terutama untuk mencegah spekulasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Hingga kini, KPK belum memberikan penjelasan resmi apakah penundaan pengumuman nominal sitaan tersebut merupakan kebijakan umum, pertimbangan teknis penyidikan, atau pengecualian khusus dalam perkara ini.(Ef)












