Pekanbaru,Cakrawala-Dr. Freddy Simanjuntak, selaku kuasa hukum keluarga almarhum Prada Josua Lumban Tobing, menyampaikan pernyataan resmi terkait Laporan Hasil Penyelidikan atas kematian almarhum yang dinyatakan sebagai meninggal tidak wajar di lingkungan militer.
Sebagaimana diketahui, almarhum Prada Josua Lumban Tobing ditemukan meninggal dunia di Gudang 1 Logistik Yonif 132/Bima Sakti. Fakta ini telah dituangkan dalam dokumen resmi Polisi Militer yang secara tegas menyebut adanya perkara kematian tidak wajar.
*Keberatan atas Laporan Hasil Penyelidikan.*
Pada Senin, 22 Desember 2025, kami telah mendatangi Markas Kodam XIX Tuanku Tambusai untuk melakukan koordinasi sekaligus menyampaikan keberatan resmi keluarga atas Laporan Hasil Penyelidikan yang diterbitkan oleh Polisi Militer.
Keberatan ini diajukan karena laporan tersebut belum memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta pemenuhan hak keluarga korban, khususnya terkait:
1. Indikator penetapan kematian tidak wajar yang belum dijelaskan secara terbuka;
2. Hasil pemeriksaan forensik dan otopsi yang belum disampaikan secara utuh kepada keluarga;
3. Kronologi dan timeline kejadian yang belum dijelaskan secara komprehensif;
4. Status akhir penyelidikan, apakah telah dihentikan atau masih berlanjut beserta dasar hukumnya.
*Penegasan Perspektif Hak Asasi Manusia.*
Kami menegaskan bahwa kematian almarhum Prada Josua Lumban Tobing bukan semata persoalan internal institusi, melainkan persoalan hak asasi manusia. Dalam prinsip hukum dan HAM, setiap kematian tidak wajar yang terjadi di bawah penguasaan dan pengawasan negara menempatkan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh untuk menjelaskan kebenaran secara jujur dan terbuka.
Klasifikasi dokumen sebagai “rahasia” tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup fakta-fakta material yang berkaitan langsung dengan hilangnya nyawa seseorang, terutama kepada keluarga korban.
*Tuntutan Keluarga*
Melalui konferensi pers ini, keluarga almarhum secara resmi meminta:
* Evaluasi dan peninjauan ulang atas Laporan Hasil Penyelidikan;
* Pembukaan informasi secara proporsional terkait hasil forensik, kronologi, dan status penyelidikan;
* Pemenuhan hak keluarga atas akses dokumen, pendampingan hukum independen, serta perlindungan dari tekanan dalam bentuk apa pun.
Kami menegaskan bahwa langkah ini bukan ditujukan untuk menyerang institusi TNI, melainkan sebagai upaya hukum dan konstitusional untuk memastikan negara hadir dan bertanggung jawab atas setiap nyawa prajuritnya.
Keluarga almarhum hanya menuntut satu hal: kebenaran yang utuh dan keadilan yang bermartabat. Transparansi bukan ancaman bagi institusi negara, melainkan fondasi kepercayaan publik dan supremasi hukum.(Ef)













