Larangan Motor Pelajar di Jawa Barat: Kebijakan Progresif yang Berhadapan dengan Realitas Lapangan

Bandung,Cakrawala – Kebijakan Dedi Mulyadi membatasi penggunaan sepeda motor oleh pelajar menuai perhatian luas. Langkah ini dimaksudkan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas usia sekolah sekaligus mengurangi kemacetan di kawasan pendidikan.

 

Secara normatif, kebijakan tersebut sejalan dengan semangat keselamatan jalan dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melarang pengendara di bawah umur. Namun di lapangan, kebijakan ini berhadapan dengan tantangan sosial dan geografis yang tidak sederhana.

 

Masalah paling mendasar adalah minimnya transportasi umum di wilayah kabupaten penyangga dan pelosok. Di sejumlah daerah seperti Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Garut, dan Kabupaten Cianjur, banyak siswa menempuh jarak 5 hingga 15 kilometer menuju sekolah.

 

Angkutan pedesaan tidak memiliki jadwal pasti, armadanya terbatas, dan tidak menjangkau seluruh permukiman. Bagi sebagian siswa, sepeda motor bukan sekadar gaya hidup, tetapi satu-satunya moda yang tersedia.

 

Tanpa alternatif transportasi yang layak, kebijakan ini berpotensi memunculkan persoalan baru: keterlambatan, beban biaya tambahan bagi orang tua, hingga risiko putus sekolah di daerah terpencil.

 

Bagi keluarga menengah ke bawah, sepeda motor adalah investasi transportasi paling efisien. Jika siswa dilarang membawa motor, orang tua harus menganggarkan biaya ojek konvensional atau daring setiap hari—yang dalam banyak kasus jauh lebih mahal dibanding biaya bensin.

 

Di sisi lain, kontur Jawa Barat yang berbukit dan bergunung membuat opsi berjalan kaki atau bersepeda tidak selalu realistis. Banyak akses menuju sekolah melewati jalan menanjak, minim penerangan, bahkan kawasan hutan. Dalam konteks ini, rasa aman orang tua seringkali menjadi pertimbangan utama.

 

Di kalangan remaja, sepeda motor kerap dipandang sebagai simbol kemandirian dan status sosial. Tak jarang orang tua justru memfasilitasi anak di bawah umur dengan kendaraan demi kepraktisan.

 

Ketika sekolah melarang parkir di dalam area, muncul fenomena “parkir tikus” di rumah warga sekitar sekolah. Motor tetap dibawa, hanya diparkir di luar pagar sekolah. Secara formal aturan dipatuhi, tetapi substansi kebijakan tidak tercapai.

 

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai pelarangan motor harus dibarengi solusi konkret agar tidak menjadi kebijakan simbolik semata.

 

Pertama, optimalisasi bus sekolah gratis atau bertarif sangat murah dengan rute menjangkau permukiman padat. Titik penjemputan aman serta sistem pemantauan posisi armada secara real-time menjadi kebutuhan mendesak.

 

Kedua, pembenahan transportasi umum secara menyeluruh. Jika angkutan pedesaan dan perkotaan diperbaiki, manfaatnya bukan hanya bagi pelajar tetapi seluruh masyarakat.

 

Ketiga, integrasi moda melalui skema feeder atau angkutan pengumpan yang masuk hingga ke desa-desa. Pemberlakuan tarif khusus pelajar pada jam sekolah dapat menjadi insentif.

 

Keempat, pembangunan infrastruktur ramah pesepeda dan pejalan kaki. Jalur sepeda terproteksi, trotoar layak, bebas parkir liar dan hambatan fisik, serta fasilitas parkir sepeda yang aman harus menjadi prioritas.

 

Kelima, optimalisasi zonasi pendidikan. Jika siswa bersekolah lebih dekat dengan domisilinya, kebutuhan kendaraan bermotor otomatis berkurang. Untuk wilayah pegunungan atau pelosok, penyediaan asrama sekolah bisa menjadi solusi strategis.

 

Secara prinsip, membangun budaya sekolah tanpa motor adalah langkah progresif menuju keselamatan dan transportasi berkelanjutan. Namun kebijakan ini tidak dapat berdiri sendiri.

 

Tanpa transportasi publik yang memadai, larangan justru berisiko mendorong pelanggaran tersembunyi dan membebani keluarga. Penegakan aturan perlu dilakukan secara humanis—mengutamakan edukasi dibanding sekadar razia.

 

Jika didukung pembenahan sistem transportasi secara menyeluruh, kebijakan ini bisa menjadi titik awal perubahan budaya mobilitas pelajar di Jawa Barat. Jika tidak, ia berpotensi menjadi aturan yang baik di atas kertas, tetapi rapuh dalam praktik.(Ef)