Pekanbaru,Cakrawala – Revitalisasi Pasar Bawah kembali memantik sorotan tajam. Kontrak Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) pengelolaan dan revitalisasi diteken pada 12 April 2023. Masa konstruksi dimulai 1 November 2023, dengan target penyelesaian paling lambat 31 Oktober 2025.
Namun hingga akhir Februari 2026, proyek belum juga tuntas.
Secara hitungan waktu, proyek telah melewati tenggat kontraktual. Jika masa konstruksi ditetapkan 24 bulan, maka keterlambatan ini berpotensi masuk kategori wanprestasi — kecuali terdapat addendum resmi yang sah dan disertai dasar hukum yang jelas.
Ironisnya, hingga kini Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, belum memberikan klarifikasi terbuka terkait:
* Dasar hukum perpanjangan waktu
* Penerapan sanksi keterlambatan
* Status jaminan pelaksanaan
* Progres fisik riil dibanding milestone kontrak
Minimnya transparansi memunculkan dugaan lemahnya pengawasan dalam skema KSP. Padahal, dalam kerja sama pemanfaatan aset daerah, risiko pembiayaan dan keterlambatan semestinya berada di pihak mitra swasta, bukan dibebankan pada kepentingan publik.
Molornya proyek bukan sekadar persoalan teknis konstruksi. Aset daerah menjadi tidak produktif, potensi pendapatan tertunda, dan pelaku UMKM yang menggantungkan harapan pada kebangkitan Pasar Bawah masih menunggu kepastian.
Situasi ini dinilai sudah cukup alasan bagi DPRD Kota Pekanbaru untuk menggunakan fungsi pengawasannya secara terbuka dan tegas.
DPRD didesak segera memanggil Disperindag Kota Pekanbaru dan pihak pengembang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menjelaskan:
1. Status hukum keterlambatan proyek
2. Ada atau tidaknya addendum resmi
3. Skema sanksi dan denda keterlambatan
4. Evaluasi kemampuan finansial mitra
5. Potensi kerugian daerah akibat molornya proyek
Jika diperlukan, DPRD bahkan dapat mempertimbangkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menelusuri secara komprehensif pelaksanaan KSP ini, termasuk aspek perencanaan awal, uji kelayakan mitra, hingga pengawasan pelaksanaan.
Audit oleh Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menjadi langkah rasional untuk memastikan tidak terjadi kelalaian tata kelola.
Jika tidak ada pelanggaran, maka forum resmi dan audit terbuka akan memperkuat legitimasi pemerintah. Namun jika ditemukan pelanggaran kontraktual atau kelonggaran yang merugikan daerah, maka langkah tegas wajib diambil.
Karena pada akhirnya, revitalisasi Pasar Bawah adalah proyek strategis yang menyangkut wajah kota dan kepentingan ekonomi rakyat.
Dan jika kontrak bisa dilanggar tanpa konsekuensi yang jelas, maka publik berhak mempertanyakan: siapa yang sebenarnya dilindungi dalam proyek ini.(Ef)












