Malang,MN Cakrawala– Dalam kasus limbah PT.Darma Mitra Cipta limbah cair industri ayam potong, ada beberapa peraturan yang relevan untuk menentukan pelanggaran dan pasal KUHP yang berlaku. Berikut beberapa contoh:
Pasal-pasal terkait lingkungan : Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur sanksi pidana bagi pelaku pencemaran lingkungan.
Pasal 97- Pasal 344 KUHP Baru: Mengatur tentang pencemaran lingkungan yang dilakukan secara melawan hukum.
Pasal 345 KUHP Baru: Mengatur tentang perusakan lingkungan yang dilakukan secara melawan hukum.
Selain itu, terdapat juga standar dan regulasi terkait pengelolaan limbah cair industri ayam potong, seperti:
-SNI 01-6160-1999: Standar Nasional Indonesia untuk Rumah Potong Unggas, yang mengatur persyaratan lokasi, bangunan, dan peralatan untuk rumah potong unggas.
-Perda No. 7 Tahun 2016: Baku Mutu Air Limbah, yang mengatur batas maksimum kadar BOD dan COD dalam air limbah.
Dalam kasus pencemaran lingkungan akibat limbah cair industri ayam potong, pemilik industri dapat dikenakan sanksi pidana dan denda jika terbukti melanggar peraturan yang berlaku,hal ini agar segera di tindak lanjuti.bersambung.(Tim/Sup)













