Sidoarjo,Cakrawala– Komitmen menegakkan hukum dan keadilan kembali ditegaskan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Independen Cakrawala Nusantara DPD Sidoarjo. Melalui surat resmi bernomor 48/DPD/LSM-LICN/01/2026, LSM Cakrawala Nusantara secara tegas meminta Asisten Pengawas Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk melakukan pengawasan melekat terhadap jaksa penyidik dalam penanganan dugaan penyelewengan uang kompensasi Tanah Kas Desa (TKD) Desa Rangkahkidul, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.
Surat yang dikirim pada Januari 2026 tersebut merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya bernomor 045/DPD/LSM-LICN/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025. Dalam surat itu, LSM LICN mengapresiasi langkah Kejaksaan yang telah melakukan pemanggilan sejumlah saksi. Namun demikian, LSM Ckarawala Nusantara menilai proses penanganan perkara sebelumnya terkesan lamban, sehingga menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.
Ketua DPD LSM LICN Sidoarjo, H. M. Ridwan Purnomo, menyampaikan bahwa warga Desa Rangkahkidul sangat berharap perkara ini diusut secara transparan dan tuntas. “Masyarakat sangat khawatir apabila proses hukum berjalan tidak maksimal. Oleh karena itu kami meminta pengawasan yang ketat agar penanganan perkara ini benar-benar objektif dan profesional,” tegasnya.
LSM Cakrawala Nusantara juga meminta agar perkembangan perkara disampaikan secara terbuka kepada publik melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Hal ini dinilai penting untuk mencegah munculnya asumsi negatif dari masyarakat terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Lebih lanjut, dalam surat tersebut disampaikan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan selama masa jabatan Kepala Desa, khususnya dalam kebijakan tukar guling aset desa serta pembangunan Gedung Serbaguna yang diduga dilakukan tanpa melalui musyawarah dengan warga Desa Rangkahkidul.
Sebagai bentuk penguatan dasar hukum, LSM Cakrawala Nusantara mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh H. M. Ridwan Purnomo selaku Ketua dan Lilik Winarti selaku Sekretaris DPD LSM Cakrawala Nusantara Sidoarjo, dengan tembusan kepada DPP, DPW, serta arsip internal organisasi.
LSM Cakrawala Nusantara menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat dan komitmen menjaga transparansi serta akuntabilitas pengelolaan aset desa.
( Tim)













