LSM KPB Soroti Kejanggalan: Kejati Riau Tolak Proses, Tapi Nyatakan Laporan Sudah Ditangani

Pekanbaru,Cakrawala-Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Kesatuan Pelita Bangsa (KPB), Ruslan Hutagalung, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas sikap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yang dinilai tidak transparan dan menyimpan kejanggalan serius dalam penanganan delapan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang telah diajukan oleh pihaknya.

 

Laporan tersebut meliputi tujuh kegiatan Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau Tahun Anggaran 2022 serta satu kegiatan pembangunan turap di Desa Rumbio, Kecamatan Kampar, yang berada di bawah kewenangan Balai Wilayah Sungai Sumatera III.

 

Ruslan mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan laporan secara resmi sejak lama, namun tak terlihat adanya itikad penanganan yang serius dari Kejati Riau. Bahkan, laporan yang diajukan justru ditolak dengan alasan yang tidak logis.

 

“Kami sangat kecewa. Saat kami ajukan, laporan itu dianggap tidak dapat diproses karena tidak menyertakan dokumen kegiatan. Pernyataan itu keluar dari staf Kasi Intel Kejati Riau tahun 2023, Ruslan Efendi, SH. Padahal substansi laporan kami sudah sangat jelas dan rinci,” ungkap Ruslan.

 

Namun yang lebih mengejutkan, lanjut Ruslan, ketika laporan yang sama kemudian dilimpahkan ke Polres Kampar, pihak Polres menyatakan bahwa laporan itu telah lebih dahulu ditangani oleh Kejati Riau.

 

Hal tersebut tertuang dalam surat yang disampaikan Kanit Tipikor Polres Kampar, Ismedi SH, pada 30 November 2024. Dalam surat itu dijelaskan bahwa laporan LSM KPB tidak bisa diproses lebih lanjut karena dianggap sudah pernah ditindaklanjuti oleh Kejati Riau.

 

“Di satu sisi laporan kami ditolak, di sisi lain kami justru diberitahu sudah ditangani. Lalu yang benar yang mana? Ini membingungkan dan memperkuat dugaan adanya penanganan diam-diam yang mengarah pada praktik pengaburan kasus,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Ruslan juga menyoroti sikap bungkam dari Kasipenkum Kejati Riau, Zikrullah, yang hingga saat ini belum memberikan klarifikasi atau tanggapan atas konfirmasi yang diajukan oleh media. Ia menyebut, sikap diam itu justru mengundang lebih banyak kecurigaan publik.

 

Dalam pernyataannya, Ruslan juga mengingatkan pesan tegas dari Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, yang secara khusus meminta agar pemberantasan korupsi dilakukan secara serius, konsisten, dan tanpa pandang bulu di seluruh lini kejaksaan.

 

“Kami ingat betul bagaimana Jaksa Agung ST Burhanuddin berkali-kali menegaskan bahwa pemberantasan korupsi adalah prioritas institusi kejaksaan. Kalau ada kejaksaan daerah yang justru menjadi titik gelap penegakan hukum, maka ini pengkhianatan terhadap instruksi Jaksa Agung sendiri,” tegas Ruslan.

 

Ia mendesak agar Kejaksaan Agung RI segera turun tangan mengaudit penanganan laporan di Kejati Riau. Menurutnya, ini bukan hanya soal satu atau dua kasus, tetapi menyangkut integritas lembaga yang dipercaya publik.

 

“Kami siap buka semua data. Kalau Kejati Riau tetap bungkam, maka kami akan bawa ini ke Jakarta. Jangan ada lagi laporan korupsi yang dipetieskan diam-diam. Rakyat berhak tahu dan mendapatkan keadilan,” pungkasnya.(ef)