LSM KPB Soroti Plat Nomor Nonstandar, Pertanyakan Kinerja Dirlantas Polda Riau

Pekanbaru,Cakrawala-Lembaga Swadaya Masyarakat Kesatuan Pelita Bangsa (LSM KPB) menyoroti maraknya penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) nonstandar yang masih bebas beroperasi di jalan raya. Sorotan ini muncul setelah beredarnya foto kendaraan roda empat dengan plat nomor berfinishing chrome mengkilap, yang tidak sesuai spesifikasi TNKB resmi keluaran Samsat.

 

Ketua Umum LSM KPB, Ruslan Hutagalung, mempertanyakan kinerja dan fungsi pengawasan Dirlantas Polda Riau, khususnya terkait dugaan pembiaran terhadap penggunaan plat nomor variasi yang secara kasat mata menyimpang dari ketentuan hukum lalu lintas.

 

“Aturannya jelas. TNKB harus sesuai standar yang ditetapkan Polri. Kalau plat variasi seperti ini bisa bebas melintas tanpa penindakan, wajar publik bertanya: di mana peran pengawasan Dirlantas?” ujar Ruslan Hutagalung.

 

Secara normatif, Pasal 68 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan setiap kendaraan menggunakan TNKB yang ditetapkan oleh Polri, dengan spesifikasi teknis tertentu. Ketentuan tersebut dipertegas melalui regulasi Regident kendaraan bermotor yang tidak mengenal huruf atau angka berlapis chrome reflektif sebagaimana terlihat pada plat tersebut.

 

Penggunaan TNKB yang tidak sesuai standar berpotensi melanggar Pasal 280 UU LLAJ, dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000. Namun dalam praktik di lapangan, penindakan terhadap pelanggaran ini dinilai tidak konsisten.

 

LSM KPB menilai, jika pembiaran terus terjadi, maka penegakan hukum lalu lintas berisiko kehilangan wibawa dan menimbulkan kesan adanya standar ganda dalam penindakan.

 

“Penertiban plat nomor bukan soal gaya atau selera, tapi soal kepastian hukum. Kalau aturan hanya tegas ke masyarakat kecil, tapi longgar ke yang lain, ini berbahaya bagi kepercayaan publik,” tegas Ruslan.

 

LSM KPB mendesak Dirlantas Polda Riau untuk memberikan klarifikasi sekaligus melakukan penertiban menyeluruh terhadap TNKB nonstandar, guna memastikan hukum lalu lintas ditegakkan secara adil dan tanpa pandang bulu.(Ef)