LSM Soroti Penggeledahan KPK di Kediaman Plt Gubernur Riau, Nominal Uang Belum Diungkap

Pekanbaru,Cakrawala–  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum mengungkapkan rincian nominal uang yang diamankan dalam rangkaian penggeledahan di rumah dinas dan rumah pribadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto.

 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya membenarkan bahwa dari penggeledahan di rumah dinas Plt Gubernur Riau, tim penyidik mengamankan sejumlah uang dalam mata uang asing, termasuk dolar Singapura. Sementara dari penggeledahan di rumah pribadi Wakil Gubernur Riau yang saat ini menjabat sebagai Plt Gubernur, penyidik juga mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah, mata uang asing, serta sejumlah dokumen.

 

Namun, saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait jumlah mata uang asing, termasuk dolar Singapura, serta nominal uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing yang diamankan dari kedua lokasi tersebut, KPK belum memberikan keterangan rinci. Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi terkait besaran nominal uang yang disita.

 

Menanggapi penggeledahan tersebut, Ketua Umum LSM Kesatuan Pelita Bangsa (KPB), Ruslan Hutagalung, menyampaikan pandangannya. Menurut Ruslan, penggeledahan yang dilakukan KPK tidak serta-merta akan menyeret pihak-pihak tertentu.

 

“Penggeledahan ini tidak akan memberikan spekulasi baru, artinya tidak akan menyeret orang-orang tersebut,” ujar Ruslan, seraya menyebut Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto dan Wakil Gubernur Riau yang saat ini menjabat sebagai Plt Gubernur.

 

Ruslan juga menilai, langkah penggeledahan kerap disampaikan KPK sebagai bagian dari pengembangan dan pendalaman perkara. Ia meminta agar hasil penggeledahan, khususnya terkait nominal uang yang diamankan, dapat disampaikan secara terbuka kepada publik.

 

“Perlu dipertanyakan, hasil penggeledahan di rumah dinas dan rumah pribadi itu berapa nominal pastinya. Sebaiknya diinformasikan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan bias,” katanya.

 

Sementara itu, KPK menegaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau masih terus berjalan. Seluruh barang bukti yang diamankan saat ini masih didalami oleh penyidik untuk menelusuri asal-usul serta keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.(Ef)