SITUBONDO, MN Cakrawala–Polemik klaim kepemilikan lahan Masjid Rahmad yang berada di Dusun Kembangsambi, Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo, mulai menemui titik terang. Persoalan tersebut dibahas dalam mediasi yang difasilitasi Pemerintah Desa Pasir Putih bersama unsur Muspika Kecamatan Bungatan, Rabu (14/10/2026).
Permasalahan muncul setelah adanya klaim dari pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya yang menyebut bahwa lahan yang ditempati Masjid Rahmad merupakan milik Karolina, Klaim tersebut kemudian menjadi perhatian pengurus masjid dan masyarakat setempat, mengingat bangunan tempat ibadah itu telah berdiri selama puluhan tahun.
Mediasi yang digelar di Kantor Desa Pasir Putih tersebut dihadiri pihak pembeli tanah melalui kuasa hukumnya, Rustam, S.H., pengurus atau takmir masjid yang didampingi warga Dusun Kembangsambi, tokoh masyarakat, serta perwakilan pihak pertanahan, Kapolsek Bungatan, dan pihak Kecamatan Bungatan.
Kepala Desa Pasir Putih, H. Saenal, menjelaskan bahwa permasalahan klaim lahan Masjid Rahmad mulai menunjukkan perkembangan positif setelah dilakukan mediasi,serta mengimbau seluruh warga agar tetap menjaga situasi yang aman dan kondusif sembari menunggu proses penyelesaian lebih lanjut.
“Permasalahan ini sudah ada titik terang. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas dan menunggu proses berikutnya,” ujarnya.
Sementara itu, Edi Santoso, yang akrab disapa Gus Iwan, selaku tokoh masyarakat Kembangsambi, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil mediasi, pihaknya tetap meyakini lahan yang ditempati masjid merupakan lahan untuk kepentingan tempat ibadah yang telah digunakan masyarakat sejak lama.
Menurut Gus Iwan, pada awalnya lokasi tersebut berdiri sebuah mushola yang kemudian direnovasi menjadi masjid sekitar tahun 1980. Ia menyebut luas bangunan masjid tetap sama seperti bangunan musala sebelumnya.
Ia menambahkan, persoalan tersebut diduga berkaitan dengan terbitnya dua Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) secara bersamaan, yakni dengan nomor 0024 dan 0025. Untuk memastikan persoalan administrasi tersebut, pihak kuasa hukum Karolina berencana mendatangi KPP Pratama Situbondo guna melakukan klarifikasi.
Di sisi lain, Rustam, S.H., selaku kuasa hukum Karolina, mengatakan bahwa persoalan tersebut diduga berawal dari kesalahpahaman pihak ahli waris mengenai luas keseluruhan lahan.
Menurut Rustam, setelah dilakukan pengecekan bersama pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), pemerintah desa, serta peninjauan kondisi di lapangan, mulai terlihat peta yang menunjukkan lokasi masjid bersebelahan dengan tanah milik ahli waris.
“Permasalahan ini sebenarnya diduga hanya kesalahpahaman mengenai luas lahan. Setelah kami datangkan pihak Bapenda, melihat data dari desa, serta fakta di lapangan, sudah muncul peta masjid yang bersebelahan dengan tanah milik ahli waris,” jelas Rustam kepada awak media.
Ia menegaskan, pihaknya akan menelusuri persoalan tersebut lebih lanjut melalui KPP Pratama Situbondo, termasuk memeriksa pengajuan mutasi tanah yang ditempati masjid serta memastikan pelaksanaan pengukuran ulang.
Sementara itu, Mistari, yang akrab disapa Abah Unyil, selaku tokoh masyarakat setempat, menerangkan bahwa musala di lokasi tersebut diperkirakan telah dibangun mushola sejak tahun 1970-an. Bangunan itu kemudian direnovasi menjadi masjid pada sekitar tahun 1980.
Abah Unyil juga menyampaikan bahwa, menurut pengetahuannya, lahan tersebut sebelumnya telah diwakafkan oleh pemilik tanah bernama Mistur untuk kepentingan umum sebelum pembangunan masjid dilakukan.
Usai mediasi, warga membubarkan diri dengan tertib,Kapolsek Bungatan turut memberikan penjelasan agar masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh persoalan yang masih dalam proses penelusuran.
Masyarakat diharapkan dapat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sembari menunggu tahapan selanjutnya, termasuk klarifikasi dokumen perpajakan dan pengukuran ulang lahan.
Dengan adanya mediasi tersebut, diharapkan persoalan klaim lahan Masjid Rahmad dapat diselesaikan secara baik melalui pemeriksaan dokumen dan prosedur yang berlaku, sehingga kepastian status tanah dapat diperoleh tanpa mengganggu aktivitas ibadah maupun kerukunan warga Dusun Kembangsambi.
Sumber : Liputan
Editor : Imam Imron S.E
Publizher : Redaksi












